Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun melarang wisatawan yang datang ke Bali untuk tidak menyalahgunakan visa holiday sebagai kesempatan untuk bekerja di Pulau Dewata.
"Saya berharap wisatawan yang menggunakan visa holiday tidak menyalahgunakan aturan yang ada. Jangan untuk bekerja, karena bagaimana pun juga turis harus mengikuti aturan dan regulasi di Bali," ungkapnya saat dihubungi detikBali, Senin (27/2/2023).
Pun demikian, Pemayun belum bisa memastikan turis yang bekerja dengan modal visa holiday. Dia juga tak tahu lokasi pekerja ilegal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut dia, Dispar Bali juga akan berkomunikasi dengan imigrasi terkait indikasi turis yang bekerja di Bali. Kemudian, permasalahan turis bekerja di Bali juga akan dibahas dalam rapat koordinasi yang akan digelar dalam waktu dekat.
"Saat ini kami juga tengah menunggu selesainya harmonisasi izin hukum satgas yang bertugas untuk penindakan dan pembinaan dalam tata kelola pariwisata Bali," terang dia.
"Nantinya masalah-masalah semacam turis bekerja secara ilegal sampai jual beli kepala turis akan dibahas dan juga perihal sanksinya," imbuh Pemayun.
Dari sana, ia melanjutkan akan ditentukan sanksi yang pantas diberikan jika ditemukan turis yang berulah di Bali. "Saat urusan di biro hukum selesai, kami akan rapatkan semuanya segera agar kami bisa langsung turun ke lapangan untuk bergerak," tandasnya.
(BIR/nor)