Intip Tahapan-tahapan Pembebasan Lahan untuk Tol Gilimanuk-Mengwi

Jembrana

Intip Tahapan-tahapan Pembebasan Lahan untuk Tol Gilimanuk-Mengwi

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Jumat, 17 Feb 2023 17:50 WIB
Intip Tahapan-tahapan Pembebasan Lahan untuk Tol Gilimanuk-Mengwi
Proses pengerjaan jalan Tol Gilimanuk-Mengwi di lokasi groundbreaking tepatnya di Banjar Sumbermis, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana masih proses pemetaan ruas jalan, Jumat (17/2/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Jembrana -

Pembebasan lahan proyek Jalan Tol Jagat Kerthi, yang akan menghubungkan Gilimanuk-Mengwi, memiliki empat fase atau tahapan dalam pelaksanaannya. Saat ini, pembebasan lahan baru sampai di wilayah Kabupaten Tabanan sebelum menuju ke Jembrana.

Sekretaris Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Ruas Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Badan Pertanahan Nasional (PBN) Bali Ngurah Mahartha Kerta menerangkan proses pembebasan lahan memiliki empat tahapan.

"Tahapan pengadaan tanah terdiri dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Masing-masing tahapan nantinya ada tahapan kecil lagi yang dilewati, karena pekerjaan besar dan menyangkut orang banyak. Jadi, prosesnya panjang," ungkap Mahartha, dikonfirmasi detikBali, Jumat (17/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan untuk setiap tahapan ada yang bertanggung jawab. Tahap pertama, yaitu perencanaan yang memerlukan tanah dalam hal ini adalah Kementerian PUPR, berupa dokumen perencanaan pengadaan tanah.

Segala aspek yang meliputi, termasuk pemasangan patok, anggaran, perkiraan ganti rugi, waktu, dan lain sebagainya.

"Persyaratan tersebut untuk pengajuan penetapan lokasi (penlok) dan ini prosesnya sudah selesai," tutur Mahartha.

Kemudian, Mahartha menjelaskan setelah tahap pertama, masuk ke tahap kedua, yaitu persiapan, dan yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah gubernur.

Setelah menerima permohonan itu, baru lah akan dibentuk tim persiapan dengan instansi terkait.

"Tugasnya, yaitu pertama, untuk memberitahukan rencana pembangunan tol kepada masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat termasuk lahan yang terkena patok," paparnya.

Kedua, lanjut Mahartha, yakni mendata subjek dan objek. Contohnya, mendata masyarakat yang terkena patok seperti nama dan luas lahan yang diproyeksi terkena jalur tol lewat pertemuan terbuka.

"Itu didata di atas kertas dulu. Setelah rampung baru diadakan pertemuan kedua, yaitu konsultasi publik untuk mencari kesepakatan tertulis antara pihak yang berhak dan pemerintah dan sudah dilakukan oleh Pemprov Bali," imbuh Mahartha.

Saat pelaksanaan konsultasi publik yang sudah dilakukan oleh Pemprov Bali dan tidak ada masyarakat yang keberatan, baru lah diajukan kepada gubernur dalam rangka penerbitan penetapan lokasi.

Saat ini, proses penetapan lokasi sudah selesai dilakukan. "Setiap proses itu tidak sehari-dua hari, butuh waktu sehingga tidak bisa dilakukan cepat, harus sesuai dengan fakta di lapangan," terang Mahartha.

Setelah penetapan lokasi diterbitkan oleh gubernur, maka instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan pelaksanaan pengadaan tanah kepada Kanwil BPN Provinsi Bali.

Kemudian, saat seluruh syaratnya dilengkapi oleh Kementerian PUPR dan diterima, maka akan dibentuk tim pelaksana yang prosesnya sedang dilakukan.

Tim pelaksana ini terdiri dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali terdiri dari pejabat yang membidangi, kemudian kepala kantor pertanahan atau BPN yang wilayahnya dilintasi jalan tol.

Karena jalan tol mencakup tiga kabupaten, maka kantor pertahanan Jembrana, Tabanan dan Badung pun terlibat. Termasuk juga kepala bagian tata pemerintahan masing-masing kabupaten tersebut masuk dalam tim ini, serta masing-masing kepala desa yang desanya dilewati jalan tol.

"Dalam menjalankan tugasnya, tim pelaksana ini dibantu oleh satgas yang dibagi dalam dua satgas, satgas A dan satgas B dengan tugas masing-masing," imbuh Mahartha.

Mahartha juga menambahkan tugas tersebut termasuk identifikasi dan inventarisasi bidang subjek dan objek yang terkena jalan tol. Lalu, mengumumkan hasil satgas dan menetapkan penilai yang telah memenangkan lelang, barang dan jasa dari PUPR.

"Tim pelaksana juga mengundang pihak yang berhak dalam rangka musyawarah bentuk ganti rugi," jelasnya.

Tim pelaksana juga memerintahkan kepada instansi yang memerlukan tanah membayar ganti rugi kepada masyarakat yang sudah sepakat. Kemudian, tim pelaksana juga menarik semua dokumen setelah masyarakat menerima ganti rugi.

"Tim pelaksana juga membuat berita acara pelepasan objek yang dimiliki masyarakat dan menerbitkan sertifikat sisa tanah dan menerbitkan sertifikat atas nama instansi yang memerlukan tanah," terang Mahartha.

Dalam pembebasan jalan tol Gilimanuk-Mengwi, saat ini tim pelaksana sedang melakukan sosialisasi di wilayah Sembung dan Werdhi Buana, Tabanan.

Wilayah Tabanan meliputi 22 desa sudah selesai sosialisasi oleh Satgas A dan B. Lalu, inventarisasi dan identifikasi dari 22 desa di Tabanan, 18 desa di antaranya sudah selesai. Tinggal pengolahan data satgas A dan B.

Namun, empat desa lainnya, Desa Lumbung, Bengkel Sari, Lalang Linggah dan Selabih saat ini masih dilakukan inventarisasi dan identifikasi oleh kedua satgas.

Jembrana Menunggu Giliran

Kondisi pembangunan jalan Tol Gilimanuk-Mengwi di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Kamis (12/1/2023). Kondisi pembangunan jalan Tol Gilimanuk-Mengwi di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Kamis (12/1/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/DetikBali).
Sementara itu, pembebasan lahan di Jembrana masih menunggu giliran. Selain lahan milik Perumda Kerta Bali Saguna Provinsi Bali, belum ada pembebasan lahan warga sekitar.

"Tim turun dari timur mengarah ke barat. Jadi, untuk masyarakat mohon bersabar, dengan situasi cuaca yang sering hujan ini tim masih sedikit kesulitan," tutur Mahartha.

Mengenai lahan di Jembrana yang sudah masuk tahap pembebasan lahan, dia menjelaskan hanya di lahan milik Perusda Pemprov Bali.

Sebab, titik awal yang diutamakan, yang memenuhi syarat lebih gampang dikerjakan.

"Karena pemiliknya hanya satu, jadi gampang melakukan komunikasi dalam kaitan ganti rugi," tandas Mahartha.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana I Komang Wiasa memastikan proyek pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi terus berlanjut dan masuk tahap pembebasan lahan.

"Sebagaimana disampaikan Bapak Gubernur I Wayan Koster bahwa pembangunan Jalan Tol Jagat Kerthi Bali tetap lanjut," ujar Wiasa, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa saat ini sedang penyiapan dokumen oleh badan pertanahan, termasuk pengukuran, untuk pembebasan lahan milik warga.

Halaman 2 dari 2
(BIR/gsp)

Hide Ads