Mahasiswa Unud Kecewa Dana SPI Rp 3,8 Miliar Dikorupsi

Denpasar

Mahasiswa Unud Kecewa Dana SPI Rp 3,8 Miliar Dikorupsi

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Rabu, 15 Feb 2023 08:56 WIB
Gedung Rektorat Universitas Udayana, di Jimbaran, Badung, Bali
Rektorat Universitas Udayana (Foto: Triwidiyanti/detikBali)
Denpasar -

Kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud) sedang menjadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyebut tiga tersangka memungut uang mencapai Rp 3,8 miliar dari ratusan mahasiswa baru Unud yang seharusnya tidak membayar dana SPI.

Agus - bukan nama sebenarnya - adalah salah satu mahasiswa Unud yang menyetorkan SPI senilai Rp 20 juta. Uang tersebut dia setorkan ketika mengikuti pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri. Mahasiswa program studi (prodi) Sosiologi angkatan 2020 itu mengatakan besaran SPI untuk mahasiswa baru jalur mandiri telah tercantum di website kampus saat pendaftaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SPI ini dicantumkan di website Unud dan dikelompokkan mau pasang SPI berapa. Ada dari Rp 10 juta, Rp 12 juta, dan tidak terbatas. Saya juga dapat informasi SPI ini dari kabar burung yang katanya semakin besar SPI, semakin besar peluang kita diterima di Unud," kata Agus, Selasa (14/2/2023).

Berdasarkan pertimbangan orang tuanya, Agus pun menyetorkan SPI senilai Rp 20 juta demi bisa kuliah di kampus negeri terbesar di Bali itu. Ia beralasan, kuliah di kampus swasta juga menghabiskan biaya yang sama besarnya.

ADVERTISEMENT

"Saya dan orangtua juga sudah mempertimbangkan kalau kuliah di kampus swasta pun ujung-ujungnya kena biayanya sama. Kalau saya bayar SPI di awal lebih mahal dan UKT (uang kuliah tunggal) lebih kecil, maka jatuhnya (seluruh biaya) akan lebih murah (dibandingkan dengan swasta)," jelasnya.

Agus pun kecewa tiga pejabat Unud terjerat kasus korupsi dana SPI. Menurutnya, uang SPI seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas kampus.

"Misalnya sekadar membangun toilet di kampus atau taman dan fungsinya untuk memfasilitasi (mahasiswa) malah dikorupsi. Sayang sekali," kata Agus.

Kekecewaan juga diungkapkan oleh Bagas (22) - bukan nama sebenarnya. Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud angkatan 2019 itu menyetorkan SPI senilai Rp 25 juta saat mendaftar sebagai mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

"Anggaplah di angkatan saya ada 100 orang dan menyetorkan Rp 25 juta, itu sudah menghasilkan berapa? Sedangkan pembangunan di Udayana benar-benar lambat," ungkapnya.

Bagas mengaku orang tuanya berutang demi bisa membayar SPI senilai Rp 25 juta. Menurutnya, nominal tersebut merupakan nominal paling minimum yang dicantumkan untuk fakultas yang dia tuju.

"Tidak ada pernyataan resmi dari Unud (tentang tujuan SPI). Tapi, SPI itu memang sudah ada di mekanisme pendaftaran. Itu sudah dipasang biaya minimum dan tidak ada maksimal," kata Bagas.

Bagas menambahkan nominal SPI yang dia setorkan tak seberapa jika dibandingkan dengan nominal SPI yang disetorkan sejumlah kenalannya. "Waktu itu ada salah satu teman dari jurusan Akuntansi yang menyetor SPI Rp 35 juta. Saya juga dengar ada mahasiswa dari jurusan Kedokteran yang pasang SPI sampai Rp 1 miliar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Bali menetapkan tiga orang pejabat kampus Unud sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Ketiganya berinisial IKB, IMY, dan NPS.

Penyidik menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2020/2021. Sementara NPS ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI jalur mandiri Unud dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan ketiganya telah menerima surat penetapan tersangka dari Kejati Bali. Para tersangka juga menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama mereka masing-masing.

"Ketiga tersangka menerima surat penetapan tersebut di kantor mereka masing-masing," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Selasa (14/2/2023).




(iws/hsa)

Hide Ads