Ketika detikers membeli mobil bekas, tentu detikers wajib mengurus biaya balik nama kendaraan. Proses penggantian nama ini dilakukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Alasan detikers wajib melakukan balik nama mobil agar saat mengurus pajak kendaraan tidak mengalami kesulitan. Kalau STNK dan BPKB masih atas nama pemilik yang lama, maka kamu harus menyertakan surat kuasa beserta KTP pemilik sebelumnya. Repot, bukan?
Lantas berapa jumlah biaya balik nama mobil? Lalu apa saja syarat-syarat untuk balik nama mobil? Simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian Biaya Balik Nama Mobil
Terdapat sejumlah biaya yang harus dibayar ketika detikers ingin melakukan biaya balik nama mobil. Nantinya, biaya pajak secara lengkap akan tertera di STNK setelah proses balik nama mobil selesai.
Sebenarnya, rincian biaya pajak yang wajib dibayar ketika melakukan balik nama mobil bisa berbeda-beda. Namun, secara umum biaya yang harus dibayar yakni sebagai berikut.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Tentatif
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tentatif
- Biaya Pendaftaran: Rp 75.000-Rp 100.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp 143.000
- Biaya Administrasi STNK: Rp 50.000
- Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp 100.000
- Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
- Biaya Cek Fisik: Rp 25.000
Perlu diingat, biaya BBN-KB yang dibebankan kepada pemilik baru mobil bekas adalah sebesar 1% dari harga beli mobil, atau 2/3 kali dari jumlah Pajak Kendaraan Bermotor. Lalu, biaya PKB yang harus dibayar sebesar 2% untuk penyerahan pertama dan tambahan 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.
Syarat Balik Nama Mobil
Setelah mengetahui rincian biayanya, kini detikers juga wajib tahu apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan balik nama mobil. Agar tidak salah, simak syarat-syaratnya berikut ini.
1. Syarat Balik Nama STNK Mobil
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika kamu ingin balik nama STNK mobil. Sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat, persiapkan dahulu sejumlah berkas mulai dari:
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik yang baru
- Kwitansi pembelian kendaraan (sebaiknya kwitansi yang dibawa terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas)
Setelah semua berkas dibawa, jangan lupa fotokopi. Biasanya berkas yang sudah difotokopi akan diserahkan kepada petugas Samsat untuk diurus.
2. Syarat Balik Nama BPKB Mobil
Jika melakukan balik nama STNK mobil dilakukan di Samsat, lain halnya ketika melakukan balik nama BPKB mobil. Kamu akan diarahkan untuk datang ke Polda dengan membawa sejumlah berkas sebagai syarat, yakni:
- STNK yang telah balik nama
- KTP pemilik kendaraan yang baru
- BPKB asli
- Hasil pengesahan cek fisik
- Kwitansi pembelian motor
Sama seperti mengurus penggantian nama di STNK, seluruh berkas di atas harus difotokopi. Setelah itu, berkas yang sudah difotokopi tadi akan diserahkan kepada petugas untuk diproses.
Tata Cara Balik Nama Mobil
Jika semua syarat sudah terpenuhi, kini detikers perlu mengetahui tata cara balik nama mobil. Biar tidak bingung, simak cara-caranya di bawah ini.
1. Cara Balik Nama STNK Mobil
Sebelum mengurus balik nama di BPKB mobil, diwajibkan untuk melakukan penggantian nama di STNK. Ada beberapa tahap yang harus dilakukan untuk mendapatkan STNK mobil yang sudah balik nama, yakni:
- Melakukan pendaftaran di loket Samsat.
- Setelah itu, petugas akan mengarahkanmu untuk melakukan cek fisik kendaraan. Oh ya, jangan lupa untuk minta formulir blangko cek fisik ke petugas.
- Kemudian pergi ke loket STNK dan melakukan pembayaran.
- Jika sudah, ambil pelat kendaraan serta STNK yang baru. Jangan lupa dicek kembali apakah nama, alamat, jenis mobil, dan rangka mesin sudah sesuai apa belum.
2. Cara Balik Nama BPKB Mobil
Bila sudah mendapatkan STNK mobil yang baru, kini detikers tinggal mengurus balik nama BPKB mobil. Ada sejumlah tahap ketika melakukan balik nama BPKB mobil, yaitu:
- Mengisi formulir dan ambil nomor antrean. Di saat yang sama, petugas akan mengecek kelengkapan berkas yang kamu bawa.
- Jika berkas dinyatakan lengkap, kamu diarahkan ke loket untuk membayar sejumlah biaya balik nama BPKB mobil.
- Usai melakukan pembayaran, petugas akan memberikan salinan slip bukti setoran serta stiker khusus yang nantinya ditempel di formulir pendaftaran.
- Setelah itu, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data kendaraan di mobil. Jangan lupa tempelkan stiker khusus dari bank di formulir yang kamu pegang.
- Jika sudah, tunggu dipanggil kembali oleh petugas sesuai nomor antrean. Saat kamu dipanggil, serahkan formulir dan berkas yang telah dicek sebelumnya.
- Selesai, detikers tinggal perlu mengambil BPKB mobil yang baru.
Sebagai pengingat, BPKB mobil yang baru tidak bisa diambil di hari yang sama. Jadi, petugas akan menentukan tanggal di mana kamu harus mengambil BPKB tersebut. Jangan lupa, bawa fotokopi KTP ketika mengambil BPKB agar petugas bisa mencocokkan data dirimu.
Contoh Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil
Kalau detikers masih bingung berapa biaya yang harus dikeluarkan ketika melakukan biaya balik nama mobil, jangan khawatir. Simak contoh cara menghitung biaya balik nama mobil di bawah ini:
- BBN-KB: 120 juta x 1% = Rp 1.200.000
- Biaya PKB: 120 juta x 2% = Rp Rp 2.400.000
- Biaya SWDKLLJ = Rp 143.000
- Biaya administrasi STNK = Rp 50.000
- Biaya penerbitan STNK = Rp 200.000
- Biaya penerbitan TNKB = Rp 100.000
- Biaya penerbitan BPKB = Rp 375.000
- Biaya pendaftaran = Rp 100.000
- Total = Rp 4.568.000
Nah, itu dia penjelasan mengenai biaya balik nama mobil beserta syarat, tata cara, dan contoh menghitungnya. Semoga artikel ini dapat membantu detikers yang ingin melakukan balik nama mobil namun bingung jumlah biaya yang harus dikeluarkan.
(ilf/des)