Balik Nama Motor Bekas Gratis, Cek Aturan dan Caranya

Balik Nama Motor Bekas Gratis, Cek Aturan dan Caranya

Mira Rachmalia - detikJatim
Minggu, 08 Jun 2025 13:40 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama atau pemutihan pajak.
Pelayanan di samsat. Cara dapat balik nama kendaraan bekas secara gratis. Foto: Agung Pambudhy
Surabaya -

Kabar baik bagi detikers yang baru saja membeli motor bekas. Pemerintah kini menggratiskan biaya balik nama kendaraan bekas, termasuk sepeda motor. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025, dan menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin mengurus legalitas kendaraan tanpa terbebani biaya tambahan.

Selama ini, setiap pembelian kendaraan bekas selalu disertai dengan kewajiban membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, lewat kebijakan terbaru, BBNKB untuk kendaraan bekas telah resmi dihapus. Artinya, pembeli motor bekas tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk bea balik nama seperti sebelumnya.

Apa Itu Balik Nama Kendaraan Gratis?

Balik nama kendaraan gratis adalah kebijakan yang memungkinkan pembeli kendaraan bekas untuk mengganti nama pemilik pada dokumen resmi tanpa dikenakan biaya BBNKB. Proses balik nama bertujuan memindahkan kepemilikan secara sah dari pemilik lama ke pemilik baru, dan kini menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun perlu diingat, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru. Jika membeli kendaraan langsung dari dealer, maka BBNKB tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku di masing-masing daerah.

Dasar Hukum Penghapusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan, objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, yakni saat membeli kendaraan baru dari dealer.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, penyerahan kedua dan seterusnya, yakni saat kendaraan berpindah tangan sebagai barang bekas, tidak lagi dikenakan BBNKB. Ini berlaku baik untuk kendaraan roda dua (motor) maupun roda empat (mobil pribadi).

Biaya yang Masih Harus Dibayar Saat Balik Nama Motor Bekas

Meski bea balik nama sudah gratis, bukan berarti seluruh prosesnya bebas biaya. Saat melakukan balik nama motor bekas, pemilik kendaraan masih perlu membayar sejumlah biaya administrasi dan pajak kendaraan sebagai berikut.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah pajak tahunan yang dikenakan kepada setiap pemilik kendaraan. Besarnya tergantung pada jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan kapasitas mesin. Pemilik kendaraan bisa mengecek nominal PKB di lembar STNK atau langsung datang ke samsat terdekat.

2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

SWDKLLJ merupakan iuran tahunan yang digunakan untuk asuransi kecelakaan bagi pengendara. Besarannya yaitu sebagai berikut.

  • Rp 35.000 untuk sepeda motor
  • Rp 143.000 untuk mobil pribadi (non-angkutan umum)

3. Biaya Penerbitan STNK Baru

Biaya untuk mencetak STNK atas nama pemilik baru adalah sebagai berikut.

  • Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga
  • Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat ke atas

4. Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor Kendaraan)

Biaya ini diperlukan untuk mengganti pelat nomor sesuai nama baru sebagai berikut.

  • Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga
  • Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

5. Biaya Penerbitan BPKB Baru

BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan. Biaya untuk mengganti atas nama sebagai berikut.

  • Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga
  • Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

Jika ditotal, biaya balik nama motor bekas tanpa BBNKB adalah sekitar:

  • Rp 420.000 untuk motor
  • Rp 618.000 untuk mobil pribadi
    (termasuk biaya STNK, TNKB, dan BPKB, belum termasuk PKB dan SWDKLLJ)

Cara Balik Nama Kendaraan Bekas dengan Mudah

Supaya urusan administrasi lancar dan tak repot saat bayar pajak tahunan, penting untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan bekas. Prosedur ini ternyata tidak serumit yang dibayangkan, asal tahu langkah-langkahnya. Yuk, simak panduan mudah balik nama kendaraan berikut ini.

  • Siapkan dokumen lengkap, seperti KTP pemilik baru, STNK dan BPKB asli, serta surat jual beli kendaraan.
  • Lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat, biasanya berupa gesekan nomor rangka dan nomor mesin.
  • Kunjungi Samsat terdekat dengan membawa seluruh dokumen dan hasil cek fisik.
  • Bayar biaya administrasi, seperti pajak kendaraan, biaya STNK baru, TNKB, dan BPKB.
  • Terima STNK dan BPKB baru atas nama kamu sebagai pemilik sah kendaraan.

Manfaat dan Keuntungan Balik Nama Motor Bekas

Balik nama kendaraan bekas bukan sekadar formalitas, tapi langkah penting yang memberikan banyak keuntungan, mulai dari aspek hukum hingga kenyamanan berkendara. Dengan nama pemilik tercatat sebagai pemilik sah, semua urusan jadi lebih mudah dan aman. Simak berbagai manfaat balik nama motor bekas berikut ini.

  • Kepemilikan kendaraan sah secara hukum, menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
  • Mempermudah pembayaran pajak tahunan, apalagi kini bisa dilakukan secara online atas nama sendiri.
  • Memudahkan pengurusan dokumen jika STNK atau BPKB hilang.
  • Memudahkan proses klaim asuransi, karena data kendaraan sudah tercatat sesuai identitas pemilik.
  • Menghindari penyalahgunaan kendaraan oleh pihak sebelumnya, karena kepemilikan sudah resmi berpindah tangan.

Demikian detikers informasi tentang balik nama kendaraan bekas gratis. Semoga bermanfaat.




(ihc/irb)


Hide Ads