Kejati Bali terus mendalami kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud). Setelah menetapkan tiga tersangka, Kejati Bali membuka kemungkinan menetapkan tersangka lain.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan penyidik Kejati Bali akan meminta keterangan para saksi untuk mendalami peran tersangka IKB, IMY, dan NPS. Termasuk pihak-pihak lain yang patut diduga ikut melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
"Terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama-sama IKB, IMY, dan NPS. Begitupun terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana, selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini," jelasnya.
Sebelumnya, tiga pejabat Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana SPI. Ketiga tersangka yang merupakan panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana diduga berperan terjadinya pungutan/pengenaan uang SPI.
"Pungutan tanpa dasar dikenakan kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru," katanya dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Minggu (12/2/2023).
Luga mengungkapkan sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali telah meminta keterangan saksi, pendapat ahli, hingga melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen terkait. Semua itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan menentukan tersangka.
Dari sana, penyidik akhirnya menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2020/2021. Sementara NPS ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI jalur mandiri Unud dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.
"Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif dilakukan penyidik," jelas Luga.
Penyidik Kejati Bali menjerat ketiga ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(irb/hsa)