Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melantik 2.275 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), di Taman Kota Singaraja, Minggu (12/2/2023). Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan ribuan pantarlih yang dilantik di setiap desa/kelurahan bertanggung jawab di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
"Sekarang dilantik dan akan langsung diberi bimbingan teknis di desa/kelurahan masing-masing oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait teknis pemutakhiran data pemilih," kata Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana ditemui setelah pelantikan, Minggu (12/2/2023).
Ia menjelaskan petugas pantarlih merupakan ujung tombak atau sebagai garda terdepan untuk pemutakhirkan data, sehingga menjelang Pemilu nanti data lebih valid. Tentunya dengan data yang valid kesuksesan Pemilu utamanya partisipasi masyarakat akan semakin tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Kasi Pemerintahan Gede Susena mewakili Camat Buleleng Gede Susena mengatakan pelantikan di wilayah Kecamatan Buleleng dipusatkan di Taman Kota Singaraja. Sebanyak 428 pantarlih dari 12 desa dan 17 kelurahan diambil sumpah, mengisi berita acara, dan penandatangan pakta integritas.
Susena mengungkapkan pantarlih desa kelurahan memiliki tugas mendata pemilih sesuai umur dan mencocokkannya dengan data dari KPU. Pencocokan dan penelitian data atau coklit ini sangat penting di lapangan.
"Astungkara para petugas dapat menyelesaikan tanggung jawabnya dengan baik sesuai target yang diberikan," katanya.
Sementara itu, salah satu pantarlih dari Desa Jinengdalem Ni Wayan Ayuk Suantari mengatakan 16 petugas pantarlih Jinengdalem dikukuhkan. Ia sendiri bertugas di TPS 16.
"Kami bertugas melakukan pembaharuan data pemilih yang terjun langsung ke masyarakat saat pemutakhiran, masyarakat yang memasuki umur 17 tahun langsung diperbaharui," ujarnya sambil menjelaskan tugas pantarlih.
Disinggung mengenai metode pendataan, ia saat ini mendata dengan aplikasi E-Coklit secara digital. Pencocokan dan penelitian secara elektronik ini diinput melalui aplikasi.
Untuk diketahui, setiap petugas akan diberi akun E-Coklit di wilayah kerja TPS masing-masing. Data akan dibuka ketika KPU memberikan jadwal pemutakhiran di lapangan sesuai batas waktu yang ditentukan, setelah itu akan ditutup kembali. Saat pendataan posisi petugas pantarlih akan dipantau dengan geotagging.
(irb/hsa)