Koster Kejar RUU Provinsi Bali, Jokowi Surati DPR

Koster Kejar RUU Provinsi Bali, Jokowi Surati DPR

Nuranda Indrajaya - detikBali
Sabtu, 11 Feb 2023 20:19 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, di Kantor Gubernur Bali, Sabtu (11/2/2023).
Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, di Kantor Gubernur Bali, Sabtu (11/2/2023). (Nuranda Indrajaya/detikBali)
Jakarta -

Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengejar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra bahkan mengeklaim Presiden Joko Widodo telah menyurati Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI.

"RUU ini bagi Bali tentu sangat urgen. Dan sudah diakomodasi masuk di dalam pembahasan DPR RI berarti pusat juga memandang urgen karena Presiden sudah mengeluarkan Surpres (Surat Presiden) kepada DPR untuk membahas ini," katanya di Kantor Gubernur, Sabtu (11/2/2023).

RUU Provinsi Bali sendiri mengatur terkait semua kekayaaan yang ada di Bali. Mulai dari adat, budaya, sumber daya alam, maupun sumber daya khas Bali yang berbeda dengan daerah lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena jika diakomodasi dalam undang-undang itu artinya negara mengakui. Undang-undang ini kan produk negara bukan produk daerah, beda dengan Perda," terang Made Indra.

"Kalau ini diakomodasi, disetujui dalam undang-undang itu berarti negara mengakui karakteristik spesifik daripada Bali."

ADVERTISEMENT

Made Indra menambahkan Koster telah mengajukan RUU Provinsi Bali sejak empat tahun lalu. Namun pembahasan mengenai RUU ini terhenti lantaran pandemi.

"Sekarang sudah ada Surat Presiden kepada DPR RI untuk meneruskan pembahasan," ungkap Made Indra.

Made Indra optimis RUU Provinsi bisa disahkan oleh DPR RI pada pertengahan tahun ini.

"Kita harus optimis. Makanya tadi Pak Gubernur kan dengan optimisme menyampaikan semua tokoh-tokoh penting.

"Bahkan anggota DPR RI dari Bali kan juga sudah diundang karena mereka yang mengawal di DPR," lanjut Made Indra.

RUU Provinsi Bali diusulkan ke Senayan sejak beberapa tahun lalu. RUU ini mengatur tentang manajemen satu kesatuan wilayah Bali, satu pulau dan satu tata kelola. UU ini bakal memberi kewenangan yang lebih besar kepada Gubernur Bali untuk mengelola wilayah. Provinsi Bali terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Undang undang yang berlaku dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Terutama karena dalam undang undang yang berlaku saat ini, Bali, NTB, dan NTT masih merupakan negara bagian bernama Sunda Kecil sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat. Keberadaan RUU Provinsi Bali dianggap penting, agar Bali yang merupakan pulau kecil dapat dikelola dengan baik. Bali memiliki luasan 5646 km2 dengan jumlah penduduk nya cuma 4,2 juta jiwa.




(hsa/irb)

Hide Ads