Wanita tersangka pencabulan 17 anak-anak di bawah umur mengancam memutilasi buah hatinya sendiri jika suaminya, AF, menolak berhubungan badan. Hal itu diungkapkan polisi seusai memeriksa AF di Polda Jambi, Minggu (5/2/2023) lalu.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan AF diperiksa dari siang hingga malam hari. "Dari keterangan suaminya, apabila suami tak bisa melayani tersangka, ia akan mencincang anaknya," imbuhnya dilansir detikSumut, Senin (6/2/2023).
Padahal, anak semata wayang AF dan tersangka, YS, saat ini masih berusia 10 bulan. "Anaknya satu, masih usia 10 bulan," lanjut Andri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak cuma mengancam nyawa sang buah hati, berdasarkan keterangan AF, YS juga mengancam keselamatan dirinya sendiri dengan menyayat tangan menggunakan silet.
Terkait hal itu, Andri menegaskan perlu pemeriksaan kejiwaan terhadap YS. Pada Selasa (7/2/2023), YS tiba di RSJ Jambi. YS datang mengenakan pakaian kuning dengan tangan diborgol. Ia diam seribu bahasa ketika ditanya oleh sejumlah wartawan yang menunggu.
Untuk sementara waktu, tersangka berusia 20 tahun itu akan dibantarkan di RSJ Jambi. Kejiwaannya diobservasi selama dalam ruang inap Alfa. YS juga didampingi dan diawasi oleh penyidik polwan.
Kabid Pelayanan RSJ Jambi Zakaria menuturkan akan berkoordinasi dengan dokter yang menangani pasien tersangka. "Yang jelas, hari ini sudah masuk ruang observasi. Kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan dokter," terang Zakaria.
YS akan diperiksa dan diobservasi selama 14 hari ke depan. "Terhitung mulai hari ini, Selasa, akan diobservasi selama 14 hari. Nanti hasil pemeriksaannya akan disampaikan kembali," jelasnya.
Sebelumnya, YS dilaporkan oleh belasan anak yang menjadi korban pencabulan ke Polda Jambi. Pada hari yang sama, yaitu Jumat (3/2/2023), YS melaporkan delapan anak tersebut dengan dugaan pemerkosaan.
YS mengklaim jadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri, rumah yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaporkan oleh 17 anak-anak yang dicabulinya.
Saat ini, kasus tersebut dalam proses penyelidikan PPA Polresta Jambi. YS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi pada Sabtu (4/2/2023) dini hari.
Dalam pemeriksaan, YS tidak mengakui perbuatannya. Ia berdalih menjadi korban. "Yang bersangkutan (YS) tidak pernah mengakui apa yang menjadi keterangan korban," ujar Andri.
Modus Rental PS
YS diduga memanfaatkan bisnis rental PS dan membujuk anak-anak di bawah umur saat melecehkan korban. Anak-anak ini tidak hanya laki-laki, tetapi juga perempuan.
"Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu anak-anak untuk masuk ke kamarnya," imbuh Andri.
Kemudian, YS meminta korbannya anak laki-laki memegang payudaranya dan menyentuh kemaluannya. Sementara, korban perempuan diminta untuk melihat aktivitas seksual tersebut dan meminta menonton film porno.
Anak-anak ini kemudian melapor ke polisi didampingi sejumlah orang tuanya ke Polda Jambi. Pada laporan awal, sebanyak 11 anak mengaku jadi korban pelecehan, angkanya terus bertambah menjadi 17 anak.
Polisi merinci jumlah korban pencabulan terdiri dari 11 anak laki-laki dan enam anak perempuan. Rentang usia korban dari 8 tahun hingga 15 tahun.
Dua tempat yang menjadi lokasi pencabulan terhadap 17 korban itu adalah ruang tamu tempat para bocah bermain PS, dan kamar tersangka.
Menurut Andri, YS terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat pasal perlindungan anak. "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 UU Perlindungan Anak," tandasnya.
(BIR/iws)