YS (20), wanita tersangka pencabulan 17 anak di bawah umur, membuat laporan ke Polresta Jambi. Ia mengaku diperkosa oleh delapan anak.
Laporan itu dibuat YS pada Jumat (3/2/2023), bersamaan dengan laporan belasan anak yang menjadi korban YS ke Polda Jambi.
"Untuk perkara yang dilaporkan dan kami tangani di Polresta itu Pasal 285, YS mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Chrisvani Saruksuk, dilansir detikSumut, Senin (6/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YS mengklaim jadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri. Rumah itu menjadi tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaporkan 17 anak yang mengaku dicabuli oleh YS.
Saat ini, kasus tersebut dalam proses penyelidikan PPA Polresta Jambi. YS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi pada Sabtu (4/2/2023) dini hari.
Dalam pemeriksaan, YS tidak mengakui perbuatannya. Ia berdalih menjadi korban. "Yang bersangkutan (YS) tidak pernah mengakui apa yang menjadi keterangan korban," ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira.
Namun, YS tetap diperiksa lebih lanjut. Hari ini, Selasa (7/2/2023), YS menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi. Ia tiba di RSJ Jambi sekitar pukul 09.50 WIB.
Ia datang mengenakan pakaian kuning dan tertunduk, dengan tangan terborgol saat digiring menuju ruang pemeriksaan. Ia hanya diam dan tidak menjawab satu pertanyaan pun dari awak media yang menghampiri.
Modus Cabuli 17 Anak
YS diduga memanfaatkan bisnis rental PS dan membujuk anak-anak di bawah umur saat melecehkan korban. Anak-anak ini tidak hanya laki-laki, tetapi juga perempuan.
"Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu anak-anak untuk masuk ke kamarnya," imbuh Andri.
Kemudian, YS meminta korbannya anak laki-laki memegang payudaranya dan menyentuh kemaluannya. Sementara, korban perempuan diminta untuk melihat aktivitas seksual tersebut dan meminta menonton film porno.
Anak-anak ini kemudian melapor ke polisi didampingi sejumlah orang tuanya ke Polda Jambi. Pada laporan awal, sebanyak 11 anak mengaku jadi korban pelecehan, angkanya terus bertambah menjadi 17 anak.
Polisi merinci jumlah korban pencabulan terdiri dari 11 anak laki-laki dan enam anak perempuan. Rentang usia korban dari 8 tahun hingga 15 tahun.
Dua tempat yang menjadi lokasi pencabulan terhadap 17 korban itu adalah ruang tamu tempat para bocah bermain PS, dan kamar tersangka.
Menurut Andri, YS terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat pasal perlindungan anak. "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 UU Perlindungan Anak," tandasnya.
(BIR/irb)