LPSK Pelototi Kasus Pemerkosaan ABG oleh Dua Pria Tua di Jembrana

LPSK Pelototi Kasus Pemerkosaan ABG oleh Dua Pria Tua di Jembrana

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Kamis, 02 Feb 2023 16:41 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. LPSK memantau kasus pemerkosaan ABG langsung di Jembrana. LPSK datang sekaligus memberikan pendampingan dan konsultasi. (Dok.Detikcom).
Jembrana -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantau kasus pemerkosaan remaja oleh dua lelaki tua di Kecamatan Melaya, Jembrana. LPSK juga akan memberi pendampingan dan konsultasi terkait hak-hak korban.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan LPSK mendatangi Polres Jembrana, Rabu (1/2/2023) kemarin, untuk melakukan pendampingan terhadap korban yang juga anak yatim. Adapun, saat ini dua tersangka telah diamankan.

"LPSK datang karena tugasnya memberikan pendampingan dan konsultasi terkait hak-hak korban sesuai yang amanat UU," ungkapnya, dikonfirmasi detikBali, Kamis (2/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak cuma itu, sambung Gde Juliana, LPSK juga melakukan koordinasi dan dukungan dalam proses penyidikan. "Bukan karena khawatir terhadap korban, tetapi sebagai bentuk perhatian LPSK terhadap korban," jelasnya.

Kedatangan LPSK diwakili empat orang dari Jakarta. Menurut Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jembrana Ida Bagus Panca Sidarta, LPSK datang langsung ke Jembrana lantaran kasus pemerkosaan melibatkan anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

"Karena kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan kekhawatiran korban dan keluarganya mendapat intimidasi. Mereka (LPSK) mencari informasi langsung mengenai kasus tersebut, kondisi korban dan keluarganya, serta saksi-saksi," imbuh Panca.

Ia juga menuturkan bahwa LPSK menawarkan bantuan yang diperlukan kepada korban dan saksi, sehingga proses hukum bisa tetap berjalan.

"LPSK memberikan bantuan, kerja sama, karena saat ini perlindungan sudah tercover instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum," terang dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan dan menahan PN dan GP atas dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh keluarga korban. Dari laporan polisi 12 Januari 2023 lalu, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

Modus pelaku saat melakukan aksinya adalah mengiming-imingi korban, dan melakukan pengecekan keperawanan. Salah satu tersangka, GP merupakan seorang residivis kasus pencabulan pada 2014 lalu dan telah dijatuhi hukuman selama lima tahun.




(BIR/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads