Gubernur Bali I Wayan Koster buka suara terkait pro kontra rencana pembatasan pendakian gunung. Koster menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menggodok aturan tersebut karena gunung dijadikan kawasan suci.
"Sedang dihitung, dikaji. Yang pasti untuk upacara ritual boleh," tegas Koster kepada wartawan di Denpasar, Rabu (1//2/2023).
Koster menambahkan Pemprov Bali juga masih menimbang soal aturan pendakian gunung. Yang pasti, pemerintah mengizinkan jika untuk kegiatan upacara keagamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk kepentingan berkunjung, berwisata itu memang harus diatur. Seberapa ketinggian yang bisa dinaiki, supaya harmonis dengan kesucian," terang Koster.
Gubernur asal Buleleng itu memastikan terus bersinergi bersama DPRD Provinsi Bali dalam perancangan Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) 2023-2024.
"Karena Perda RTRW sudah mengatur seperti itu. Nah tentu itu harus ditindaklanjuti. Saya kira spiritnya bagus," tambah Koster.
Diberitakan sebelumnya, Perda RTRW Bali 2023-2024 menetapkan seluruh gunung di Pulau Dewata sebagai kawasan suci. Artinya, seluruh aktivitas di gunung bakal dibatasi. Termasuk mendaki gunung untuk tujuan wisata yang berpotensi dilarang.
Ranperda tersebut mengatur aktivitas di gunung yang diperbolehkan hanya untuk ritual keagamaan dan penanganan bencana. Saat ini ranperda masih dalam pembahasan di DPRD Bali.
"Karena zaman dahulu para leluhur kami, tetua kami, guru-guru suci kami menjadikan gunung sebagai tempat untuk melakukan (aktivitas) keagamaan. Jadi memang seyogianya gunung ini di Bali dijadikan sebagai kawasan suci," tegas Gubernur Bali I Wayan Koster saat mengikuti Sidang Paripurna di Kantor DPRD Provinsi, Senin (30/1/2023).
(nor/hsa)