Puri Agung Negara yang merupakan rumah Gubernur Bali pertama Anak Agung Bagus Sutedja diusulkan menjadi objek yang diduga cagar budaya (ODCB). Bangunan Puri Agung Negara menjadi salah satu dari 1.095 benda ODCB yang terdata dalam enam bulan terakhir di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana.
"Mengenai pengajuan sebagai ODCB sudah kami lengkapi berkasnya. Terlebih syarat-syarat sebagai cagar budaya juga sudah dipenuhi. Salah satunya adalah bangunan yang usianya lebih dari 50 tahun," ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana Anak Agung Komang Sapta Negara dikonfirmasi detikBali, Minggu (29/1/2023).
Puri Agung Negara yang merupakan kediaman Gubernur Bali pertama Anak Agung Bagus Sutedja menjabat periode tahun 1950-1958. Sebagai bukti sejarah, selain bangunan, ada ribuan dokumen berupa foto sejak zaman kerajaan hingga zaman kemerdekaan yang ada di Puri Agung Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total ribuan foto yang disimpan di dalam sebuah peti, hanya 50 foto yang berhasil dipajang. "Kami keterbatasan tempat untuk memajang foto-foto ini. Jika sudah ada tempat untuk memajang foto, akan memajang semua foto yang ada," jelasnya.
"Kami juga membuka ruang kepada masyarakat, memperkenalkan bahwa Puri Agung Negara, merupakan salah satu rumah sejarah," imbuhnya.
Selain Puri Agung Negara, masih ada sebanyak 1095 ODCB yang berhasil terdata di Jembrana yang didominasi oleh benda bersejarah. Namun untuk Puri Agung Negara ini berkas-berkas yang diperlukan sudah dikirim ke provinsi.
"Sementara kami masih menunggu apakah ada berkas yang kurang," imbuhnya.
Museum Manusia Purba Gilimanuk pada tahun 2022 sudah diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Tim Cagar Budaya Provinsi. Pengusulan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jembrana.
"Kami masih menunggu penandatanganan SK dari Bupati, kalau berkas kelengkapannya sudah selesai semua," paparnya.
Untuk tahun 2023, Dispar Jembrana juga akan mengusulkan dua bangunan menjadi cagar budaya. Di antaranya bangunan gereja yang berada di Desa Blimbingsari dan Gereja Palasari, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya.
"Dia bangunan tersebut memenuhi kriteria untuk dijadikan cagar budaya," tandasnya.
(nor/hsa)