Ribuan Objek Diduga Cagar Budaya Terdata di Jembrana

Ribuan Objek Diduga Cagar Budaya Terdata di Jembrana

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Jumat, 27 Jan 2023 22:03 WIB
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jembrana Anak Agung Komang Sapta Negara. (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jembrana Anak Agung Komang Sapta Negara. (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Ribuan Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) terdata di Kabupaten Jembrana, Bali, dalam kurun enam bulan terakhir. Ribuan ODCB itu tersebar di berbagai kecamatan, kecuali Kecamatan Pekutatan.

"Sejak dilantik, kami perintahkan untuk melakukan pendataan ODCB, baik itu situs benda, bangunan, dan kawasan. Sebanyak 1.095 situs benda berhasil terdata," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jembrana Anak Agung Komang Sapta Negara, Jumat (27/1/2023).

Sapta Negara menyebut ODCB yang terdata di Jembrana antara lain alquran kuno, bedug, prasasti kuno, dudukan alquran, tombak, keris, sarkofagus, dan banyak lagi. "Itu baru benda yang berhasil terdata. Kalau situs dan bangunan masih dilakukan pendataan," jelas Sapta Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan tahun ini Museum Manusia Purba Gilimanuk sudah ditetapkan oleh Tim Cagar Budaya Provinsi Bali. "Sudah ditetapkan, tinggal menunggu penandatanganan surat keputusan (SK) Bupati Jembrana," imbuhnya.

Selain itu, Pemkab Jembrana juga akan mengusulkan gereja di Desa Blimbing dan Desa Palasari sebagai situs cagar budaya. Menurutnya kedua gereja tersebut memenuhi syarat penetapan cagar budaya, salah satunya umur bangunan.

ADVERTISEMENT

"Karena syarat cagar budaya itu minimal 50 tahun berdiri dan banyak sekali unsur-unsur yang bisa digunakan sebagai usulan," tandasnya.




(iws/BIR)

Hide Ads