Bupati Karangasem I Gede Dana bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem merayakan Hari Arak Bali dengan melakukan tos satu sloki arak Bali. Mereka mengawali peringatan Hari Arak Bali yang pertama kali itu dengan persembahyangan bersama dan magibung (makan bersama) di Pura Batu Belah, Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem, Minggu (29/1/2023).
"Mari bersama-sama kita tos arak Bali satu sloki untuk memperingati Hari Arak Bali. Supaya badan tetap sehat dan lebih bersemangat," kata Bupati Dana, Minggu (29/1/2023).
Bupati Dana mengapresiasi kebijakan Gubernur Bali I Wayan Koster terkait penetapan Hari Arak Bali setiap 29 Januari. Terlebih, ada ribuan warga Karangasem yang menggantungkan hidupnya sebagai perajin arak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Karangasem ada 2.000 lebih masyarakat yang menjadi perajin arak. Jika dalam satu keluarga ada lima orang, maka ada 10 ribu lebih yang dihidupi dari arak. Itu baru perajinnya belum pelaku usaha yang lain," kata Dana.
Dana mengatakan akan berpihak kepada perajin arak tradisional yang pengetahuannya sudah diwariskan secara turun-temurun sebagai kearifan lokal. Ia pun meminta warga yang memproduksi arak gula untuk berhenti.
"Leluhur kami mengajarkan dulu bagaimana memproduksi arak dengan baik. Jadi, saya sangat berharap para perajin arak gula segera beralih untuk memproduksi arak tradisional," imbuhnya.
Menurut Dana arak tradisional diproduksi menggunakan bahan baku dari tuak kelapa, lontar, atau aren. Berbeda dengan arak gula yang bahan bakunya menggunakan fermentasi gula sehingga dinilai tidak baik untuk kesehatan.
Ke depan, Dana mendorong desa adat untuk membuat aturan terkait produksi arak tradisional dan menghentikan produksi arak gula. "Saya ingin seluruh masyarakat Karangasem memproduksi arak tradisional yang merupakan warisan dari leluhur, bukan arak gula," imbuhnya.
Untuk diketahui, penetapan Hari Arak Bali setiap 29 Januari digagas oleh Gubernur Bali I Wayan Koster melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022. Sebelumnya, Koster juga menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.
Koster mengatakan peringatan Hari Arak Bali pada 29 Januari bertujuan untuk menjaga warisan leluhur. Ia meminta peringatan tersebut tidak disalahartikan dengan mabuk-mabukan.
"Proses pembuatan arak tradisional Bali ini harus dijaga dan dilestarikan. Produk arak harus dimanfaatkan secara bijak dan tidak disalahgunakan," jelas Koster saat kunjungan kerja ke Kabupaten Karangasem, Bali, Rabu (25/1/2023).
Menurut Koster apapun yang dikonsumsi berlebihan akan menyebabkan mabuk. "Air satu galon jika diminum sendirian dalam waktu singkat juga pasti akan bikin mabuk. Jadi jangan salahkan araknya, tapi perilaku kita yang harus tepat dalam memanfaatkan arak ini," tandasnya.
(iws/hsa)