Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Karangasem kembali menggelar sidak terhadap produsen arak gula di Karangasem, Sabtu (28/1/2023). Sidak tersebut digelar sehari menjelang peringatan Hari Arak Bali.
Kali ini, petugas menyita ratusan liter arak gula dari tiga desa di Kecamatan Abang, yaitu Desa Datah, Abang dan Kesimpar. "Kami berhasil menyita 115 liter arak fermentasi atau gula dan langsung dibawa ke Satpol PP Provinsi untuk selanjutnya dimusnahkan," kata Kasatpol PP Kabupaten Karangasem I Ketut Artha Sedana, Sabtu (28/1/2023).
Artha mengatakan personel yang diterjunkan saat sidak berjumlah 46 orang. Rinciannya 24 orang dari Satpol PP Provinsi Bali dan 22 orang dari Satpol PP Kabupaten Karangasem. Mereka menyasar tujuh lokasi yang diduga memproduksi arak fermentasi atau gula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Artha ratusan liter arak gula itu disita dari lima lokasi. Adapun dua lokasi lainnya ditemukan dalam kondisi kosong dan tergembok saat didatangi petugas.
"Selain menyita barang bukti berupa arak fermentasi, kami juga memberikan surat pernyataan kepada para perajin tersebut agar tidak memproduksi arak fermentasi atau gula lagi. Tidak baik untuk kesehatan," imbuhnya.
Artha mengatakan warga yang memproduksi arak gula paling banyak ditemukan di Desa Datang. Meski begitu, ia menyebut jumlah produksinya masih berskala kecil.
"Kami bersama dengan Satpol PP Provinsi akan rutin melakukan sidak terhadap produksi arak fermentasi atau gula. Setelah kami sidak dan ditemukan barang bukti nanti akan dibina oleh Diskoperindag," tandasnya.
Untuk diketahui, arak yang terbuat dari fermentasi gula dinilai berbahaya untuk kesehatan. Berbeda dengan arak tradisional yang dibuat menggunakan air nira kelapa, lontar, hingga aren.
(iws/hsa)