Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa rumah kedua atau second home visa pada akhir 2022. Turis asing dapat menerbitkan second home visa di sejumlah bandara internasional, termasuk di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan mekanisme penerbitan second home visa di Bandara Bali. Visa ini nantinya diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
"Pemberian izin tinggalnya (pemegang second home visa) langsung di Bandara Ngurah Rai. Mereka nggak perlu ke kantor lagi (untuk pemberian izin tinggal)," kata Anggiat saat ditemui usai apel Hari Bhakti Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kamis (26/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggiat menjelaskan wisatawan atau orang asing dapat mendaftar sebagai pemilik visa second home melalui sistem. Pendaftaran dapat dilakukan saat berada di negaranya atau didaftarkan penjaminnya di dalam negeri.
Jika permohonan second home visa tersebut diterima atau dikabulkan, maka visanya dikirimkan secara elektronik dalam bentuk email. Wisatawan juga mendapatkan barcode lewat sistem elektronik tersebut.
Setelah pengajuan second home visa disetujui, warga negara asing (WNA) yang bersangkutan bisa datang ke Bali. Saat tiba di Bandara Ngurah Rai, mereka akan diminta untuk menunjukkan barcode second home visa di counter Imigrasi. Barcode nantinya di-scan dan dapat terbaca oleh sistem.
"Nanti QR code-nya dibaca oleh petugas baru nge-link apakah dalam sistem QR code ini (WNA bersangkutan) sudah terdata. Itu nanti disebutkan identitasnya sampai dengan masa berlaku second home visa-nya sampai persyaratan yang lain," tutur Anggiat.
Setelah itu, petugas akan memberikan stiker di paspor WNA tersebut sebagai pemegang second home visa. Selanjutnya pemohon wajib datang ke kantor imigrasi untuk membuktikan kewajiban kepemilikan uang minimal Rp 2 miliar atau properti mewah.
"Nanti (maksimal) 90 hari kemudian (WNA pemegang second home visa) balik lagi ke kantor imigrasi untuk membuktikan kewajibannya. Jika dalam 90 hari kewajiban itu diabaikan, berarti orangnya harus keluar Indonesia," ujar Anggiat.
Sementara itu, Anggiat menyebut sejauh ini belum ada permohonan second home visa ke Bali. Karena itu, belum ada pula WNA yang menerbitkan second home visa di Bandara Ngurah Rai.
"Tapi sampai dengan tanggal 26 Januari ini, Kantor Imigrasi Ngurah Rai belum pernah menerbitkan izin tinggal second home visa. Orang asing yang mengajukan permohonan second home visa ke Bali belum ada," tegas Anggiat.
(iws/BIR)