- Puskesmas
- 1. Puskesmas Denpasar Barat I
- 2. Puskesmas Denpasar Barat II
- 3. Puskesmas Denpasar Utara I
- 4. Puskesmas Denpasar Utara II
- 5. Puskesmas Denpasar Utara III
- 6. Puskesmas Denpasar Timur I
- 7. Puskesmas Denpasar Timur II
- 8. Puskesmas Denpasar Selatan I
- Rumah Sakit
- 1. RSU Surya Husadha
- 2. Rumah Sakit Prima Medika
- 3. Klinik Bhayangkara Polresta Denpasar
- 4. RSU Bhakti Rahayu Denpasar
- 5. FKTP Kepaon
- 6. RSU Dharma Yadnya
- 7. Klinik Niki Diagnostic Center
- 8. Klinik Pratama Karya Prima
Masyarakat umum akan mendapatkan vaksin booster kedua mulai hari ini, Selasa (24/1/2023). Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan vaksinasi booster kedua dianjurkan melengkapi diri dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar, berikut ini daftar fasilitas kesehatan di Denpasar, Bali yang melayani vaksinasi booster kedua:
Puskesmas
Denpasar Barat
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Puskesmas Denpasar Barat I
Puskesmas Denpasar Barat I beralamat di Jalan Gunung Rinjani No.65 Denpasar, Bali.
Jadwal vaksinasi: Rabu dan Sabtu pukul 08.00-12.00 Wita.
2. Puskesmas Denpasar Barat II
Puskesmas Denpasar Barat II berlokasi di Jalan Gunung Soputan Gang Puskesmas No.3 Denpasar, Bali.
Jadwal vaksinasi: Selasa dan Kamis pukul 08.00-12.00 Wita; Jumat pukul 08.00-10.30 Wita; Sabtu pukul 08.00-11.30 Wita.
Denpasar Utara
3. Puskesmas Denpasar Utara I
Puskesmas Denpasar Utara I beralamat di Jalan Angsoka No.17 Denpasar, Bali.
Jadwal vaksinasi: Senin, Rabu dan Jumat pukul 08.00-11.00 Wita.
4. Puskesmas Denpasar Utara II
Puskesmas Denpasar Utara II berlokasi di Jalan Gunung Agung Gang II No.8X Denpasar, Bali.
Jadwal vaksinasi: Kamis pukul 08.00-12.00 Wita, Jumat 08.00-11.00 Wita, Sabtu 08.00-11.30 Wita.
5. Puskesmas Denpasar Utara III
Puskesmas Denpasar Utara III beralamat di Jalan Ahmad Yani Utara No. 110 Denpasar, Bali.
Jadwal vaksinasi: Senin, Rabu dan Sabtu pukul 08.00-10.00 Wita.
Denpasar Timur
6. Puskesmas Denpasar Timur I
Puskesmas Denpasar Timur I berlokasi di Jalan Pucuk No.1 Denpasar, Bali.
Jadwal vaksinasi: Senin dan Rabu pukul 08.00-11.00 Wita.
7. Puskesmas Denpasar Timur II
Puskesmas Denpasar Timur II beralamat di Jalan Nagasari No.25 Denpasar, Bali.
Jadwal vaksinasi: Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 08.00-11.00 Wita.
Denpasar Selatan
8. Puskesmas Denpasar Selatan I
Puskesmas Denpasar Selatan I berlokasi di Jalan Gurita No.8 Denpasar, Bali.
Jadwal vaksinasi: Senin dan Rabu pukul 12.00 Wita-selesai; Jumat pukul 11.00 Wita-selesai.
Rumah Sakit
Sementara itu, berikut ini lokasi rumah sakit di Denpasar yang turut membuka layanan vaksinasi booster kedua bagi masyarakat, diantaranya:
1. RSU Surya Husadha
RSU Surya Husadha berlokasi di Jalan Cokroaminoto No.356 Denpasar, Bali.
Jadwal vaksinasi: Senin-Jumat pukul 08.00-11.00 Wita.
2. Rumah Sakit Prima Medika
Rumah Sakit Prima Medika berlokasi di Jalan Raya Sesetan No.10 Denpasar, Bali.
Jadwal vaksinasi: Selasa dan Kamis pukul 09.00 13.00 Wita.
3. Klinik Bhayangkara Polresta Denpasar
Klinik Bhayangkara Polresta Denpasar berlokasi di Jalan Trijata No.32 Denpasar, Bali.
Jadwal vaksinasi: Senin, Rabu, Jumat pukul 08.00-12.00 Wita.
4. RSU Bhakti Rahayu Denpasar
RSU Bhakti Rahayu Denpasar berlokasi di Jalan Gatot Subroto II No.11 Denpasar, Bali.
Jadwal vaksinasi: Rabu dan Jumat pukul 09.00-11.00 Wita.
5. FKTP Kepaon
FKTP Kepaon berlokasi di Gang Bedugul Putih III Denpasar, Bali.
Jadwal vaksinasi: Senin - Jumat pukul 09.00-11.00 Wita.
6. RSU Dharma Yadnya
RSU Dharma Yadnya berlokasi di Jalan WR. Supratman No.256 Denpasar, Bali.
Jadwal vaksinasi: Senin dan Kamis pukul 08.00-10.00 Wita.
7. Klinik Niki Diagnostic Center
Klinik Niki Diagnostic Center berlokasi di Jalan Gatot Subroto II No.5 Denpasar, Bali.
Jadwal vaksinasi: Selasa dan Kamis pukul 11.00-13.00 Wita.
8. Klinik Pratama Karya Prima
Klinik Pratama Karya Prima berlokasi di Jalan Raya Sesetan No.342 Denpasar, Bali.
Jadwal vaksinasi: Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 12.00-15.00 Wita.
Seperti diberitakan sebelumnya, instruksi pemberian vaksin booster kedua bagi masyarakat umum tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
Surat edaran tersebut ditetapkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu, Jumat (20/1/2023).
(nor/bir)