Bendesa Adat Legian, Kabupaten Badung Anak Agung Made Mantra mengatakan telah membentuk kesepakatan berupa aturan adat atau pararem untuk menekan kasus anjing rabies di wilayahnya.
Pembentukan pararem atau awig-awig ini tidak lepas dari rencana Kelurahan Legian dalam membentuk Tim Siaga Rabies (Tisira).
"Dari Dinas Pertanian Provinsi Bali mengarahkan membuat Tisira. Di dalam pembentukan itu perlu kelengkapan, yakni pararem tentang pencegahan rabies, mengacu desa lain di Bali yang juga telah membuat pararem untuk cegah rabies," ungkap Mantra, Kamis (19/1/2023).
Pararem dibentuk atas dasar koordinasi bersama Kelurahan Legian. Saat itu, digelar pembahasan tindak lanjut kasus rabies yang sempat terjadi di desa setempat. Empat orang jadi korban gigitan anjing positif rabies akhir Desember 2022 lalu.
Lurah Legian Ni Putu Eka Martini membenarkan dalam pembentukan Tisira perlu aturan adat untuk menguatkan. Yang mana pararem tersebut menguatkan dari sisi hukum adat dalam mengatur masyarakatnya.
"Artinya ada aturan yang mengikat warga adat. Salah satunya ketentuan terkait pemeliharaan hewan penular rabies, khususnya anjing agar tidak dilepasliarkan. Ini bisa ditekan melalui kesepakatan di desa adat dengan warganya," kata Martini.
Ia berharap aturan adat ini bisa mengkondisikan wilayah Legian agar aman dari ancaman rabies dimulai dari menekan keberadaan anjing liar. Relokasi anjing liar pun sudah dilakukan untuk meminimalisir potensi kasus rabies.
"Memang diakui perarem itu mengatur dan mengikat warga adat. Namun perlu juga dipahami, kami koordinasi dengan para pedagang di Pantai Legian agar mengerti berjualan di desa adat juga mematuhi aturan yang berlaku di wilayah desa tersebut," tukasnya.
Simak Video "Balita Suspek Rabies di Jembrana Meninggal, Puluhan Anjing Divaksinasi"
[Gambas:Video 20detik]
(BIR/nor)