Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo cs melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023), seperti dilansir dari detikNews.
Menurut jaksa, Kuat Ma'ruf mengetahui rencana penembakan Yosua, terbukti dari inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempang. Jaksa menyatakan Kuat Ma'ruf melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan tidak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma'ruf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal," ucap jaksa.
Hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf, yaitu menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal meringankan, yaitu Kuat Ma'ruf sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.
Kasus Pembunuhan Yosua
Brigadir Yosua dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan awalnya ditutupi dengan skenario tembak menembak antara Yosua dan Eliezer, yang diawali pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Dalam perjalanan kasusnya, polisi menyatakan tidak ada pelecehan di Duren Tiga. Polisi juga menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Selain itu, ada tujuh tersangka kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua.
(irb/hsa)