Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Kuat Ma'ruf mengetahui perselingkuhan antara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan berkas tuntutan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Awalnya jaksa membacakan keterangan ahli yang menyatakan Kuat Ma'ruf berbohong saat menjawab dirinya tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua pada 8 Juli 2022. "Terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Jaksa kemudian mengungkit kesaksian Kuat Ma'ruf yang meminta Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo agar tidak ada duri dalam rumah tangga. Menurut jaksa, kesaksian itu menunjukkan Kuat Ma'ruf mengetahui perselingkuhan Yosua dan istri Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri baik dalam keterangan sebagai saksi maupun terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi melaporkan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar jaksa.
"Di mana duri yang dimaksud adalah korban Yosua Hutabarat. Sehingga dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat," sambungnya.
(irb/hsa)