Jaksa: Tak Ada Pelecehan, Tapi Perselingkuhan Putri-Yosua

Nasional

Jaksa: Tak Ada Pelecehan, Tapi Perselingkuhan Putri-Yosua

tim detikNews - detikBali
Senin, 16 Jan 2023 13:01 WIB
Kuat Maruf menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Foto: A.Prasetia/detikcom
Bali -

Jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan di Magelang, tetapi perselingkuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Seperti disampaikan dalam sidang tuntutan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Jaksa tidak setuju dengan keterangan saksi ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, yang menyatakan ada pelecehan seksual. "Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani ada kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya," kata jaksa.

"Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong saat ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?', yang juga dinyatakan dalam BAP," sambung jaksa saat membacakan tuntutan Kuat Ma'ruf, seperti dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan fakta yang diakui terdakwa di sidang, lanjut jaksa, tidak ada pelecehan seksual di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, 8 Juli 2022. Jaksa juga menyebut Bharada Richard Eliezer dan ART Sambo Susi tidak mengetahui pelecehan seksual di Magelang.

Berdasarkan kesaksian tersebut, jaksa yakin tidak ada pelecehan seksual terhadap istri Sambo, dan dikuatkan dengan tidak ada keterangan yang menyebut Putri Candrawathi mandi, berganti pakaian, ataupun melakukan pemeriksaan medis usai kejadian yang disebut pelecehan.

ADVERTISEMENT

"Dikaitkan dengan keterangan saksi Putri Candrawathi jika saksi Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal ada saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya. Saksi Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual, padahal saksi Putri Candrawathi merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," papar jaksa.

"Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban (Yosua) 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," jaksa dalam analisanya.

"Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga, serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga', sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua hutabarat," pungkasnya.




(irb/bir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads