Kepolisian Resor (Polres) Badung menyebut jumlah pelaku kejahatan/pelaku tindak pidana melibatkan warga negara asing (WNA) yang berhasil terungkap selama 2022 mencapai 29 orang. Jumlah ini sama dengan yang dicatat Polres Badung pada tahun 2021 lalu.
Beberapa di antaranya lebih dulu viral di media sosial sebelum akhirnya terungkap oleh kepolisian. Meski begitu, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengaku salut atas partisipasi masyarakat yang turut memberikan informasi.
Menurut Kapolres, dengan adanya rekaman kejadian dari kamera pemantau, setidaknya menjadi bukti petunjuk untuk mengungkap sebuah kasus. Bahkan menjadi informasi bagi polisi atas adanya peristiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya memang itu sangat membantu (CCTV). Makanya kami setiap ke manapun, kami selalu imbau adanya CCTV di beberapa tempat. Khususnya tempat ibadah, keramaian dan sebagainya.
Soal tindak pidana yang pelakunya melibatkan WNA, kasusnya sangat beragam. Mulai dari pencurian, perkelahian, hingga tindak asusila. Catatan detikBali, kasus tindak asusila terhadap WNA asal Filipina pada awal Desember 2022 juga menjadi perhatian publik.
Kasus ini melibatkan dua WNA sebagai pelaku, yakni James alias Junior asal AS dan Mary CQ asal Filipina. Selain itu kasus pencurian yang melibatkan WNA juga heboh di media sosial. Bahkan beberapa di antaranya masih dalam penyelidikan. Sejumlah kasus itu juga ramai berkat media sosial.
Leo Dedy menambahkan, kasus tindak pidana yang dialami WNA juga tergolong tinggi. Yakni mencapai 111 orang yang sebagian besar adalah korban jambret dan pencurian. "Masalah jambret dan pencurian, lokasi ramai juga terus kami monitor. Kami berupaya melakukan pencegahan dan pengungkapan," kata Leo Dedy.
Sementara itu, jika ditotal laporan tindak pidana tahun 2022 sebanyak 665 kasus dan sudah selesai 279 kasus. Lebih banyak dibanding tahun 2021 sebanyak 275 laporan. Pengungkapan peredaran uang palsu dan sederet kasus korupsi LPD di Kecamatan Mengwi dan Abiansemal menjadi kasus menonjol.
Sementara untuk kasus narkoba, Polres Badung berhasil ungkap 74 kasus dengan barang bukti sabu-sabu 1.967,02 gram, ekstasi 188,5 butir, ganja 1.823,67 gram, tembakau gorila 8,28 gram dan pil koplo 6.013 butir. Penanganan kasus narkoba tahun 2022 dibandingkan 2021
secara umum mengalami penurunan sebanyak 19 kasus.
(hsa/gsp)