Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali melarang calon anggota DPD RI yang ikut Pemilu 2024 melakukan kampanye di tempat ibadah.
Larangan tersebut telah ditetapkan saat penetapan kepada partai politik (parpol) yang lolos verifikasi Pemilu 2024 mendatang dalam bentuk surat pencegahan dini.
Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, menjelaskan, calon anggota DPD RI juga dilarang untuk melakukan kampanye di tempat-tempat tertentu seperti tempah ibadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini Bawaslu tidak boleh melarang aktivitas dalam bentuk sosialisasi karena diperbolehkan. Tetapi sosialisasi itu dilakukan di tempat-tempat yang tidak dilarang dalam kegiatan kampanye misalnya sekarang yang menjadi kekhawatiran kita ini kan tempat-tempat peribadatan akan menjadi tempat sosialisasi," katanya kepada wartawan, Rabu (28/12/2022) di Kantor KPU Bali, Denpasar.
Rudia mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan calon legislatif dan DPD untuk menghindari tempat ibadah untuk acara sosialisasi karena rawan kegiatan kampanye terselubung.
"Karena nanti kalau memasuki tahapan kampanye sudah berjalan kemudian melakukan kampanye di tempat peribadatan itu pidana Pemilu loh," tuturnya menjelaskan.
"Jadi jauh-jauh hari kita melakukan pencegahan untuk melakukan aktivitas sosialisasi untuk menghindarkan tempat-tempat dan larangan-larangan yang dilarang dalam kegiatan kampanye."
Soal Isu Bagi-Bagi Suara
Salah satu hal yang menjadi perbincangan hangat dalam pemilihan calon anggota DPD RI di Bali adalah isu soal bagi-bagi suara salah satu calon.
Rudia mengatakan, Bawaslu tidak bisa menindak setiap calon yang ingin mengkampanyekan diri sendiri karena itu haknya pribadi.
"Saya tidak mengatakan berpaket tidak boleh, saya tidak mengatakan begitu. DPD memiliki hak tersendiri untuk melakukan kampanye dan difasilitasi sama dengan peserta pemilu dalam hal ini partai politik," jelasnya.
Namun begitu, ia meminta para calon untuk bijak dalam usaha "bagi-bagi" suara karena jika disinyalir melanggar, mereka akan didiskualifikasi dari keikutsertaan Pemilu 2024.
"Kalau bagi-bagi suara yang sudah ter-collect di C1 kemudian dia bagi-bagi, dia melanggar itu. Yang terpenting walaupun berbagi suara, berbagi basis dengan cara-cara yg tidak benar diatur dalam Undang-Undang misalnya berbagi suara, ini sekian misalnya ngasih uang, itu politik uang. Ingat siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran apalagi politik uang itu mereka bisa didiskualifikasi," tegas Rudia.
(hsa/dpra)