Diduga Ikut Kampanye Pilgub Sumsel, Oknum Anggota DPD RI Dilaporkan ke Bawaslu

Sumatera Selatan

Diduga Ikut Kampanye Pilgub Sumsel, Oknum Anggota DPD RI Dilaporkan ke Bawaslu

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 08 Nov 2024 20:30 WIB
Tim advokasi salah satu paslon Gubernur Sumsel laporkan anggota DPD RI ke bawaslu.
Tim advokasi salah satu paslon Gubernur Sumsel laporkan anggota DPD RI ke bawaslu. (Foto: Irawan)
Palembang -

Oknum anggota DPD RI berinisial RTL dilaporkan ke Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel). Dia dilaporkan karena diduga ikut terlibat kampanye pasangan calon Gubernur Sumsel Herman Deru.

Tim Advokasi calon Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati (Matahati), Ryan Gumay mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, seorang anggota DPD RI yang merupakan pejabat pemerintah tidak boleh mengikuti kampanye.

"Yang kita laporkan itu seorang anggota DPD RI berinisial RTL yang terlibat kampanye pasangan calon Gubernur Sumsel Herman Deru. Harusnya, seorang anggota DPD RI yang merupakan pejabat negara tidak diperkenankan untuk mengikuti tahapan kampanye apalagi tahapan menjadi senator adalah indikator perseorangan bukan terafiliasi dalam partai politik," katanya kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ryan menjelaskan ia telah membuat laporan di Bawaslu Sumsel yang telah teregister dua laporan, yakni pertama Nomor :008/PlL/PG/PROF/006.00/11/2024, dan Nomor : 009/PlL/PG/PROF/006.00/11/2024.

"Dua laporan yang kita buat itu register 008 dengan dugaan keterlibatan pejabat negara dalam tahapan kampanye yang ada di Palembang. Laporan kedua, terkait dengan tahapan kampanye melalui media massa elektronik di luar jadwal yang ditetapkan KPU Sumsel," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ryan mengaku laporannya sudah diterima oleh Bawaslu Sumsel, dan berharap laporannya tidak hanya sebatas laporan, tapi ada tindak lanjut dari bawaslu menjalankan tugas dan fungsinya untuk proses pilkada berjalan dengan berkeadilan.

"Kita harapkan laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sumsel," ujarnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut, dan akan segera diproses.

"Ya benar ada laporan dugaan pelanggaran pejabat negera ke Bawaslu Provinsi Sumsel. Nanti akan diproses Bawaslu Sumsel, dalam artian kami akan menilai apakah syarat formil, dan materil terpenuhi. Apabila terpenuhi maka akan masuk dalam kajian pertama dalam pembahasan dan Gakkumdu," jelasnya.

Sementara itu, saat dihubungi oleh tim detikSumbagsel untuk dimintai konfirmasi terkait laporan tersebut, RTL belum merespons, dan tidak mengangkat telepon ketika dihubungi.




(csb/csb)


Hide Ads