Warga negara asing (WNA) pemegang second home visa bisa tinggal selama lima atau 10 tahun di Indonesia. Salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh pemegang second home visa adalah wajib menunjukkan kepemilikan uang minimal Rp 2 miliar atau properti mewah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan, mekanisme pendaftaran second home visa dapat dilakukan melalui travel biro. Selain itu, WNA yang bersangkutan juga dapat langsung ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Nantinya juga akan ada aplikasi untuk pendaftaran visa.
Kemudian, penerbitan second home visa akan dilakukan pada saat WNA yang bersangkutan tiba di bandar udara (bandara) di Indonesia. Termasuk di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan bandara lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia begitu datang membuktikan pendaftaran dan secara elektronik terbit di situ. Jadi nantinya electronic second home visa sekaligus electronic stay permit-nya dan electronic re-entry point-nya," jelas Anggiat kepada wartawan di kantornya, Senin (26/12/2022).
Lantas, apakah kepemilikan uang minimal Rp 2 miliar dan properti mewah ditunjukkan oleh pemegang second home visa saat di bandara?
Anggiat mengungkapkan, WNA yang second home visa-nya telah terbit di bandara diberikan waktu selama 90 hari untuk wajib datang ke kantor imigrasi untuk membuktikan kepemilikan uang minimal Rp 2 miliar atau properti mewah.
"Dalam waktu 90 hari si orang asing itu harus wajib ke kantor imigrasi membuktikan bahwa ini uang saya sebesar Rp 2 miliar rupiah ada di bank ini lengkap dengan surat keterangan bank bahwa income milik dia. Uangnya ada. Atau bukti kepemilikan properti, salah satu. Dalam waktu 90 hari udah approve," kata dia.
Anggiat mengungkapkan, hingga saat ini belum ada WNA pemegang second home visa di Bali. "Memang pasca edaran itu di-launching sampai hari ini untuk Bali saya belum dapat informasi adanya orang asing yang datang dengan second home visa," tambah Anggiat.
Soal Kepemilikan Uang Rp 2 M
Penerbitan second home visa bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada orang asing untuk melakukan investasi. Mereka bisa tinggal hingga 10 tahun di Indonesia. Durasi tinggal itu dipertimbangkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sesuai dengan permohonan yang disampaikan oleh WNA bersangkutan.
"Oleh karena itu kita membutuhkan bukti kepemilikan dana yang demikian besar supaya nanti kalau dia berlama-lama jangan nggak ada uangnya. Nanti uang itu bisa kita digunakan negara untuk kelangsungan hidupnya kalau memang dia tidak bisa menjadi seorang pengusaha di Indonesia," tambahnya.
Dijelaskan, uang minimal Rp 2 miliar tersebut bukan disetorkan ke negara atau ke kantor pemerintah. Uang tersebut tetap dipegang oleh WNA bersangkutan dan tidak boleh dipakai selama ia berada di Indonesia dengan memakai second home visa.
"Jadi bukti kepemilikan duit itu bukan disetorkan ke negara atau ke kantor pemerintah. Dia pegang, cuma nanti ada mekanisme dengan bank bahwa selama orang itu memegang izin tinggal terbatas karena second home visa tidak boleh diotak-atik. Jadi deposito dia untuk jaminan biaya hidup," jelas Anggiat.
(iws/hsa)