Parkir Sembarangan di Tibubeneng, Mobil Dipasangi Tanda Silang

Badung

Parkir Sembarangan di Tibubeneng, Mobil Dipasangi Tanda Silang

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Kamis, 22 Des 2022 19:59 WIB
Linmas Tibubeneng memasang tanda silang dengan lakban kertas pada kaca mobil sebagai teguran dilarang parkir sembarangan.
Linmas Tibubeneng memasang tanda silang dengan lakban kertas pada kaca mobil sebagai teguran dilarang parkir sembarangan. (Istimewa)
Badung -

Petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, bakal memberi peringatan kepada sejumlah pemilik mobil yang parkir sembarangan di badan jalan umum. Petugas memasang tanda silang di kaca mobil dengan lakban kertas 2 inch.

Petugas juga memberi tulisan "Dilarang Parkir Sembarangan" pada tanda itu. Harapannya agar pemilik mobil tidak lagi memarkir mobilnya di pinggir jalan hingga melewati badan jalan umum.

Perbekel Desa Tibubeneng I Made Kamajaya mengakui, ada saja pemilik kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di pinggir jalan. Bukan cuma beberapa menit, tetapi berjam-jam. Akibatnya, kemacetan semakin parah saat kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut padat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya sudah aturan umum untuk tidak parkir di atas trotoar. Ini kan mengganggu kepentingan umum, pejalan kaki. Apalagi kendaraan yang lewat badan jalan itu sudah seharusnya kami tegur," kata Kamajaya, Kamis (22/12/2022).

Belum lama ini, sejumlah kendaraan parkir sembarangan di perempatan Jalan Pantai Berawa. Khawatir akan diikuti pengemudi lain, petugas Linmas kemudian memberi peringatan dengan memberi tanda silang pada kaca.

ADVERTISEMENT

Meski tidak ada sanksi, Kamajaya berharap peringatan itu bisa menyadarkan pemilik kendaraan agar tidak parkir di sana. Baik individu maupun perusahaan diimbau untuk menyiapkan tempat parkir agar tidak sampai mengganggu lalu lintas.

Ia menegaskan, pengunjung yang hendak berwisata ke Berawa, sudah disediakan tempat parkir khusus yang dipusatkan di Segara Perancak.

"Penegakan ini kan bukan cuma pemerintah daerah, Satpol PP. Kami juga punya tanggung jawab di desa sendiri. Kami sifatnya membantu. Tidak ada sanksi, tapi kalau urusannya dengan desa, mereka tetap membandel, ya urusannya pelayanan di desa nanti," tegasnya.




(iws/dpra)

Hide Ads