AKBP Arif Sebut Diperintah Kombes Agus Beli Peti Yosua Rp 10 Juta

Nasional

AKBP Arif Sebut Diperintah Kombes Agus Beli Peti Yosua Rp 10 Juta

tim detikNews - detikBali
Kamis, 22 Des 2022 13:53 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Arif Rahman Arifin.
AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. Foto: Grandyos Zafna
Bali - AKBP Arif Rachman Arifin mengaku diperintah Kombes Agus Nurpatria untuk membeli peti jenazah Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J seharga Rp 10 juta. Hal ini terungkap saat sidang kasus perusakan CCTV hingga menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, Kamis (22/12/2022).

Salah satu terdakwa kasus perintangan itu, dihadirkan sebagai saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Arif awalnya menceritakan yang dialaminya pada 8 Juli 2022 atau saat penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ia mengaku dihubungi Agus sekitar pukul 22.30 Wita, yang memerintahkannya berangkat ke RS Polri Kramat Jati untuk pengamanan autopsi. "Saya langsung berangkat ke rumah sakit," ujar Arif di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022), sepeti dilansir dari detikNews.

Di sana Agus bertemu Kombes Susanto, sejumlah anggota Provos, dan penyidik. Ia mengatakan awalnya tak tahu siapa yang diautopsi, karena hanya diberitahu mayat yang diautopsi seorang anggota Brimob.

"Waktu itu hanya dikasih tahu anggota Polri, Brimob," ucapnya. Arif mengaku melihat empat luka tembak di mayat tersebut, yang disebut dokter autopsi sebagai luka masuk.

"Setelah dilakukan autopsi saksi dikasih hasilnya gimana?" tanya jaksa.

"Disampaikan 'Kami sudah autopsi, ini ditemukan ada satu anak peluru di dalam tubuh'. Terus dokter buat laporan sementara hasil autopsi," ucapnya.

Dikatakan Arif, saat itu adik Yosua juga datang ke RS Polri. "Tahu setelah Pak Santo pamit buat ambil baju dinasnya almarhum di Duren Tiga, kasih tahu. Terus saya tanya ini ajudan siapa, 'Ini ajudan Pak Kadiv'," ujarnya.

Jaksa lalu bertanya apa lagi yang dilakukan Arif malam itu.

"Setelah autopsi itu saya lapor ke Kombes Agus dan beliau perintahkan untuk mencari...," ucap Arif, yang kemudian dipotong jaksa.

"Saksi hubungi?" tanya jaksa.

"Telepon jam 2-an (9 Juli dini hari). Saya lapor mohon 'Izin Bang, untuk autopsi sudah selesai, sekarang proses merapikan kembali organ tubuh almarhum'," ucap Arif.

"Apa jawaban terdakwa Agus?" tanya jaksa.

"(Agus bertanya) 'Peti sudah ada belum?'. Saya bilang peti belum ada bang. (Dijawab) 'Coba carikan yang tersedia di rumah sakit'. Kebetulan di ruang autopsi kamar jenazah dan saya tanya tersedia peti jenazah," ujar Arif.

Jaksa kembali bertanya berapa harga peti tersebut. Dijawab Arif, harga peti tersebut Rp 10 juta. "Kurang lebih Rp 10 jutaan. Saya langsung serahkan ke rumah sakit," tuturnya.

Arif kemudian istirahat setelah mengurus peti. Setelah itu, Agus memerintahkan dirinya mengantar peti jenazah Yosua ke bandara untuk diterbangkan ke Jambi. "Saya jam 6 sudah tinggalkan bandara balik ke rumah," ujar Arif.


(irb/hsa)

Hide Ads