Hari ini Kamis (22/12/2022), ahli pidana sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan di sidang pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Hari ini kami diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk hadirkan ahli. Rencana kami akan hadirkan ahli pidana materiil dan formil, yaitu Dr Mahrus Ali, SH, MH," kata kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, Kamis (22/12/2022), dilansir dari detikNews.
Menurut Febri, Mahrus Ali sudah banyak menulis buku hukum pidana, hukum acara pidana, dan viktimologi. Mahrus Ali juga diketahui mengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau banyak menulis buku tentang hukum pidana hukum acara pidana dan viktimologi, juga mengajar di Fakultas Hukum UII," ujarnya.
Febri mengatakan, pihaknya meminta Mahrus Ahli menyampaikan keterangan secara objektif di sidang pembunuhan Brigadir J. Dengan begitu menurutnya kebenaran akan terungkap di persidangan.
"Ketika kami meminta kesediaan beliau jadi ahli, kami meminta bersedia menyampaikan keterangan ahli secara objektif dengan keilmuan yang dimiliki, agar perkara ini lebih terang dan bagian dari upaya menemukan kebenaran," ujarnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
(irb/dpra)