Gudang AC Mobil di Sulanyah Buleleng Ludes Terbakar, Kerugian Rp 150 Juta

Gudang AC Mobil di Sulanyah Buleleng Ludes Terbakar, Kerugian Rp 150 Juta

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 19 Des 2022 21:29 WIB
Gudang AC mobil di Bengkel Adi Rama yang berlokasi di Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, ludes terbakar, Senin (19/12/2022) petang.
Gudang AC mobil di Bengkel Adi Rama yang berlokasi di Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, ludes terbakar, Senin (19/12/2022) petang. (Foto: Istimewa)
Buleleng -

Gudang AC mobil di Bengkel Adi Rama yang berlokasi di Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, ludes terbakar, Senin (19/12/2022) petang. Peristiwa kebakaran itu diduga akibat arus pendek atau korsleting listrik. Pemilik bengkel mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 Wita. Gudang milik Made Edi Setiawan (30) itu terbakar saat ditinggalkan pemiliknya yang sedang pulang ke rumahnya di Desa Tinga-Tinga, Gerokgak, Buleleng.

Kebakaran diketahui pertama kali oleh saksi bernama Komang Karmiasih (39). Melihat kejadian itu, saksi kemudian menghubungi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wita korban tiba di bengkel AC miliknya dan mendapati api sudah dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran (damkar) Seririt," kata Sumarjaya kepada detikBali, Senin (19/12/2022).

Kepada kepolisian, korban mengaku sempat sembahyang di dalam bengkel spare part miliknya itu sekitar pukul 16.00 Wita. Namun, ia memastikan bahwa api dupa yang dia gunakan sembahyang sudah tidak menyala.

ADVERTISEMENT

Itu sebabnya, dugaan sementara penyebab kebakaran bukan karena api dupa. Sementara berdasarkan keterangan saksi, api disebut bersumber dari dalam gudang spare part AC mobil.

"Apinya bersumber dari gudang spare part. Dugaan sementara penyebab terjadinya kebakaran tersebut disebabkan karena arus pendek listrik atau korsleting listrik," jelasnya.

Akibat kejadian ini, gudang AC beserta isi di dalamnya ludes terbakar. Di sisi lain, korban menolak peristiwa yang menimpanya dilanjutkan melalui proses hukum sehingga TKP tidak dipasangi police line.

"Korban telah menerima peristiwa itu merupakan musibah, dan selanjutnya atas pernyataan korban tersebut, disarankan untuk membuat surat pernyataan besok di Kantor Desa Sulanyah," pungkasnya.




(iws/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads