Cok Ace Pastikan Pasal Zina Tak Pengaruhi Kunjungan Wisman ke Bali

Denpasar

Cok Ace Pastikan Pasal Zina Tak Pengaruhi Kunjungan Wisman ke Bali

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 13 Des 2022 19:04 WIB
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. (Foto: Dok.detikcom)
Denpasar -

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati memastikan pasal zina di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan dampak apapun pada jumlah kedatangan wisatawan ke Bali.

Terlebih, baik dari pihak Pemerintah Provinsi Bali maupun Kementerian terkait sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait penggunaan pasal tersebut.

"Sebenarnya masih menunjukkan tren meningkat dan mudah-mudahan akhir tahun jumlahnya bisa meningkat dan lebih bagus lagi. Teman-teman di pariwisata juga sudah menyiapkan itu semua dan kami juga sudah mengirim surat edaran untuk persiapan segala sesuatunya," ungkap Cok Ace_sapaan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati ketika ditemui di Lapangan Puputan Margarana, Denpasar, Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pasal tersebut, imbuh Cok Ace, dirinya menilai dari Pasal 411, 412 hingga 417 telah memiliki substansi yang jelas.

"(Pasal) ini juga adalah penghormatan negara terhadap kemuliaan sebuah pernikahan, sehingga suami istri yang sah diberikan hak untuk menggugat manakala ada pasangannya melakukan hubungan di luar perkawinan. Ini juga kan bagus sekali sebenarnya dan selama ini juga sudah kita lakukan," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Disinggung terkait adakah kekhawatiran jikamana ada oknum-oknum yang memanfaatkan pasal tersebut dalam hal negatif, kata Cok Ace, tidak ada perasaan semacam itu dan tidak ada juga antisipasi terkait hal tersebut.

"Untuk sekarang ini, kami hanya sosialisasi (terkait pasal tersebut), jangan sampai viral dan salah tafsir di luaran sana," tukas Cok Ace.




(dpra/hsa)

Hide Ads