Gubernur Bali Wayan Koster memastikan turis yang melakukan check in di Bali tidak akan kena pemeriksaan atau sweeping status perkawinan oleh aparat penegak hukum atau kelompok masyarakat. Hal tersebut diungkapkan menyusul disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinahan dan Kohabitasi.
"Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata seperti hotel, vila, apartemen, guest house, pondok wisata, dan spa. Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan atau sweeping oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok masyarakat," tegas Koster dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Gubernur Koster menegaskan akan menjamin kenyamanan dan kerahasiaan data turis yang menginap di akomodasi wisata di Bali. Kosterpun meminta agar para turis tidak perlu khawatir dengan berlakunya KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali," kata gubernur asal Buleleng itu.
Turis Batal ke Bali Hoax
Koster membantah beredarnya isu yang menyebutkan terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar hotel menyusul disahkannya KUHP. Menurut Koster, kabar tersebut tidak benar atau hoax.
"Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali," kata Koster.
"Kepada semua pihak diimbau untuk bijaksana dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-undang KUHP karena akan mengganggu kepariwisataan Bali," tandasnya.
(nor/dpra)