Proses Check-In di Bali Tak Berubah, Hotel Jaga Kerahasiaan Data Tamu

Denpasar

Proses Check-In di Bali Tak Berubah, Hotel Jaga Kerahasiaan Data Tamu

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 12 Des 2022 20:15 WIB
Ilustrasi Hotel
Ilustrasi Hotel. Foto: iStock
Denpasar -

Ketua Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Yoga Iswara memastikan tidak ada perubahan dalam proses check-in hotel di Bali, setelah disahkannya pasal tentang perzinaan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bahkan, kami menegaskan pihak hotel menjamin data kerahasiaan wisatawan yang menginap. Tidak ada ruang atau prosedur yang akan mengkonfirmasi status apakah tamu married atau tidak, pada saat check-in. Ini untuk menegaskan saja, agar tidak terjadi misleading seperti apa yang viral dan diberitakan di luaran," ucapnya.

Menurutnya, dalam menyampaikan hal tersebut, pihaknya bersama anggota IHGMA DPD Bali yang berjumlah 200 GM telah mencoba memberikan pemahaman kepada wisatawan. Pihaknya menyampaikan dengan bahasa yang sederhana sehingga tidak ada miskomunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yoga menyebut, upaya-upaya tersebut telah dilakukan pihaknya sejak tanggal 8 Desember 2022 dan hingga kini masih terus dilakukan. Ia menjelaskan, pasal tersebut sebenarnya mengarah kepada pemberian rasa nyaman bagi wisatawan, mengingat pemberlakuan pasal berdasarkan delik aduan yang sifatnya absolut.

"Kami masih tetap blast informasi tersebut ke partner-partner kami dan travel agent yang ada di luar negeri untuk memastikan bahwa kami memiliki persepsi yang sama," ungkapnya, ketika dihubungi detikBali, Senin (12/12/2022) malam.

Yoga juga mengatakan tidak ada pembatalan kamar usai pengesahan pasal zina. "Setelah kami cek kepada teman-teman di IHGMA, ternyata (pasal zina) hampir tidak ada pengaruhnya. Mereka ada yang menanyakan, namun syukur ada rilis-rilis yang dimiliki Kemenkumham, Kemenparekraf, Pemprov Bali. Ini benar-benar bisa memberikan klarifikasi yang baik sekali," papar Yoga.

Dirinya mengaku, pada 10-11 Desember 2022, pihaknya juga melakukan survei secara internal di anggota IHGMA DPD Bali terkait ada tidaknya pengaruh pasal zina pada penyewaan kamar hotel di 200 hotel, vila, hingga resor. Survei menggunakan metode purposive sampling dari 200 sampel dengan periode menginap di bulan Desember 2022-Februari 2023.

Hasil 0,02 persen, artinya jumlah tersebut menunjukkan pasal zina tidak berpengaruh pada pembatalan kamar. "Permasalahannya ini sekarang sudah diperbaiki dengan adanya rilis-rilis dan tinggal prosesnya saja yang harus tetap dijalankan dengan sosialisasi kepada media-media asing, serta partner-partner di luar negeri untuk menyelesaikan masalahnya. Jadi, jangan sampai ada ruang untuk adanya misleading undang-undang KUHP yang diberitakan negatif," tambahnya.

Sementara itu, jelas Yoga, untuk okupansi kamar saat ini sebanyak 70 persen dari total 20 ribuan kamar yang tersedia. Sementara, terkait Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, pihaknya memprediksi total okupansi kamar akan mencapai 90 persen.




(irb/dpra)

Hide Ads