Koster Jamin Status Perkawinan Saat Check In Hotel Tak Diperiksa

Bali

Koster Jamin Status Perkawinan Saat Check In Hotel Tak Diperiksa

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 12 Des 2022 07:10 WIB
Gubernur Bali Wayan KosterΒ bersama para pelaku pariwisata di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar,Β Minggu (11/12/2022). (Foto: Dok. Pemprov Bali)
Gubernur Bali Wayan KosterΒ bersama para pelaku pariwisata di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar,Β Minggu (11/12/2022). (Foto: Dok. Pemprov Bali)
Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster buka suara terkait kegelisahan pelaku pariwisata di Bali menyusul disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI. Koster memastikan tak ada pemeriksaan status perkawinan ketika tamu check-in di tempat akomodasi wisata saat mereka berlibur di Bali.

Seperti diketahui, KUHP yang baru itu memuat pasal tentang perzinaaan dan kohabitasi (hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan). Pasal tersebut sebenarnya mengandung delik aduan. Hanya saja, kurangnya sosialisasi tentang penjelasan lengkap pasal zina di KUHP itu membuat para pelaku pariwisata khawatir seandainya wisatawan asing salah mengartikan.

"Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata seperti hotel, vila, apartemen, guest house, pondok wisata, dan spa. Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan atau sweeping oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok masyarakat. Dan (kami) menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata," kata Koster dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikBali, Minggu (11/12/2022) malam.

Koster mengimbau para wisatawan yang berkunjung atau telah berada di Bali tidak perlu khawatir terhadap berlakunya KUHP. Menurutnya, ketentuan yang diatur dalam KUHP yang baru justru lebih menjamin privasi dan kenyaman setiap orang.

Koster juga memastikan, tidak ada perubahan kebijakan berkaitan dengan disahkannya KUHP yang baru itu. Ia menjamin kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.

"Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali," kata gubernur asal Buleleng itu.

Koster kemudian menjelaskan soal Pasal 411 KUHP yang mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan.

"Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara serta merta dapat ditangkap dan atau dituntut. Melainkan
merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan, oleh: suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," bebernya.

Koster membantah beredarnya isu yang menyebutkan terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar hotel menyusul disahkannya KUHP. Menurut Koster, kabar tersebut tidak benar atau hoax.

"Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali," kata Koster.

"Kepada semua pihak diimbau untuk bijaksana dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-undang KUHP karena akan mengganggu kepariwisataan Bali," tandasnya.


(iws/hsa)

Hide Ads