Ada 6 peristiwa menggegerkan yang terjadi dalam pekan ini, Senin (5/12/2022) hingga Minggu (11/12/2022). Peristiwa tersebut menjadi sorotan pembaca detikBali. Berikut rangkumannya.
1. Wisatawan Asing Batalkan Kunjungan ke Labuan Bajo Usai KUHP Disahkan
Sejumlah wisatawan asing langsung membatalkan rencana liburannya ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Hal itu menyusul disahkannya Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pembatalan wisman (wisatawan mancanegara) ke Labuan Bajo," ungkap Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradin, di Labuan Bajo, Kamis (8/12/2022).
Suradin mengaku, sejumlah wisman menyampaikan kekhawatiran mereka setelah pengesahan KUHP tersebut. KUHP baru itu antara lain mengatur hukuman pidana bagi mereka yang dilaporkan berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.
Ini menyebabkan wisatawan asing tidak bisa berbagi kamar hotel dengan pasangannya. Sebab, wisatawan yang datang ke Indonesia bersama kekasihnya rentan menjadi korban ketentuan ini.
Ketentuan dalam KUHP baru itu, tegas Ignas, menjadi bencana bagi industri pariwisata.
"Ini memang bencana. Saya sudah dikontak oleh beberapa calon wisatawan yang berencana liburan ke Indonesia. Mereka khawatir dengan KUHP baru itu. Tentu ada pembatalan dan sekaligus banyak pertanyaan dari mereka terkait KUHP ini," katanya.
Ia melanjutkan, ketentuan dalam KUHP ini bertentangan dengan upaya pengembangan industri pariwisata dengan membuka ruang bagi peningkatan kunjungan wisatawan. "Sangat bertolak belakang dengan semangat pariwisata," tegasnya.
Ia juga menyayangkan negara terlalu jauh mencampuri urusan privat seseorang yang justru berdampak buruk pada sektor pariwisata. "Mengapa negara harus terlibat dalam urusan privat orang per orang," pungkasnya.
Berita populer lainnya klik halaman berikutnya
Ratusan warga Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan sejumlah mahasiswa di Kota Kupang membangun tenda darurat hingga masak-memasak.
Mereka demo menuntut pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah dan batas-batas wilayah. Menurut warga, Pemprov NTT mengklaim sepihak tanpa ada kesepakatan.
Mereka membangun tenda darurat dengan terpal berukuran sekitar 4Γ6 meter di depan kantor Gubernur NTT sebagai bentuk perlawanan. Warga peserta aksi mengklaim rumah mereka digusur oleh Pemprov NTT.
Tenda terpal yang dibangun layaknya sebuah acara pesta, warga membawa kayu api, peralatan dapur, makanan, tikar, peralatan mandi dan tidur. Tampak ibu-ibu menggendong anak-anak untuk menyusui. Anak-anak balita juga ikut dibawa.
"Mereka sudah gusur rumah kami, kami mau ke mana lagi. Yang jelas kami harus nginap di sini," kata seorang orator.
Mereka tampak sibuk menyalakan api untuk memasak. Ada juga sedang asyik makan ketupat yang sudah disiapkan dari TTS.
"Rumah warga Besipae sudah digusur dan tempat tinggal jauh dari kata layak. Pemerintah wajib menyelesaikan masalah yang dialami oleh masyarakat Besipae karena ini persoalan kemanusian yang dibiarkan larut oleh Pemprov NTT," ujar seorang orator.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan 150 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi warga.
"Ada 150 personel gabungan dari Polsek dan Polresta diturunkan untuk mengamankan aksi ini sehingga kegiatan mereka bisa berjalan dengan baik, aman dan tertib," ujar Kombes Krisna.
Ia menjelaskan tenda terpal yang dibangun itu diberikan ruang untuk agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang melintasi jalan raya.
"Kita berikan ruang untuk bangun tenda dan selalu mengawal mereka sepanjang aksi berjalan," pungkasnya.
3. Dispar Badung Tanggapi Turis Asing Batal ke Bali gegara 'Takut' RKUHP
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Badung I Nyoman Rudiarta, menanggapi adanya pemberitaan di media asing terkait turis batal datang ke Indonesia khususnya ke Bali lantaran 'takut' bisa terancam penjara akibat ditetapkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya Pasal 415 dan 416, tentang Perzinaan dan Kohabitasi. Menurutnya, para turis asing tidak perlu khawatir untuk berwisata di Bali.
"Seluruh wisatawan yang sudah ada saat ini dan calon wisatawan yang ingin berwisata ke Bali, tidak perlu merasa khawatir karena semua wisatawan akan tetap diperlakukan seperti biasa seperti yang diberlakukan sebelumnya," tegas Rudiarta kepada detikBali, Kamis (8/12/2022) malam.
Menurut dia, tidak akan ada sweeping atau tindakan hukum terhadap turis akibat penetapan Undang-undang tersebut. "Seluruh wisatawan akan tetap aman dan nyaman, saat menikmati liburannya," cetus Rudiarta.
Dijelaskan mantan Camat Kuta ini bahwa dalam Pasal 415 dan 416 KUHP yang baru disahkan, mengandung delik aduan. Menurutnya, tindakan pidana bisa diberlakukan jika ada pihak yang melaporkannya.
"Jadi tindakan pidana hanya berlaku, jika ada pihak yang melaporkan, dan itupun tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang," ungkap Rudiarta.
Laporan hanya boleh dilakukan oleh suami atau istri, bagi yang sudah berstatus menikah sah, atau oleh orangtua, bagi yang masih bujang. Justru kata Rudiarta, dengan adanya KUHP ini semua akan bisa lebih kondusif, karena tidak akan ada tindakan main hakim sendiri, Seperti yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
"Jadi mari bersama sama ikut membangun citra pariwisata dan memberikan penjelasan yang benar sehingga pariwisata kita di Badung khususnya, tetap menjadi prioritas wisatawan domestik maupun mancanegara. Seperti tagline BADUNG THE SOUL OF BALI," tandas Rudiarta.
Menurut dia, asosiasi melalui BPPD Kabupaten Badung juga sudah ia imbau untuk memberikan penjelasan secara benar tentang kondisi kita saat ini. "Mari bergandengan tangan dan selalu menerapkan prinsip kolaborasi phentahelik baik pemerintah, swasta, masyarakat, akademisi, maupun media selalu ikut menjaga pariwisata kita," pungkasnya.
Berita populer lainnya klik halaman berikutnya
Beberapa SPBU di Bali mengalami krisis solar sehingga mengakibatkan banyaknya antrean truk hingga bus pariwisata di beberapa titik. Terkait hal tersebut, Pjs Area Manager Comrel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Mutiara Evy Junita mengklaim bahwa antrean tersebut terjadi lantaran adanya pembatasan kuota solar.
"Untuk antrean solar di beberapa wilayah Bali tersebut mungkin karena kuota solar di beberapa SPBU di daerah tersebut sudah habis karena ada aturan pembatasan kuota solar dari regulator. Pertamina menyalurkan solar subsidi sudah sesuai dengan aturan kuota yang ditetapkan oleh regulator, dalam hal ini BPH Migas," ucapnya ketika dihubungi detikBali, Senin (5/12/2022).
Dirinya menilai, bagi kendaraan khususnya truk-truk yang mengangkut material untuk keperluan pembangunan proyek, baik swasta maupun pemerintah, bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan haruslah Dexlite dan bukanlah solar.
"Karena peruntukan solar subsidi berdasarkan peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 telah menetapkan konsumen yang berhak menggunakan solar subsidi. Sementara ini dari pihak Pertamina masih menunggu arahan lebih lanjut terkait pembatasan kuota tersebut," sebutnya.
Sejauh ini berdasarkan pantauan detikBali, SPBU di wilayah Jembrana, Tabanan, Denpasar hingga Karangasem telah mengalami kelangkaan solar. Para sopir rela antre berjam-jam hingga harus menginap di area SPBU demi mendapatkan solar.
Selain itu, Ketua Umum Sopir Logistik Bali I Putu Oka Marjana mengancam akan melakukan aksi demo jika kondisi krisis solar terus terjadi dan diperparah dengan adanya pembatasan pembelian solar. "Akibatnya aktivitas sangat terhambat. Kalau seperti ini terus, kami akan melakukan aksi di Denpasar, untuk tuntutan biar stok bertambah, jangan disamakan jatah terus besar dengan kecil," tegasnya.
5. Heboh Ular Piton 'Raksasa' Bersarang di Pot Milik Warga Denpasar
Seekor ular piton raksasa sepanjang empat meter ditemukan bersarang di sebuah pot tanaman milik warga di Jalan Jaya Giri IX No.7, Denpasar. Ular piton berhasil dievakuasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Denpasar sekitar 9.53 Wita.
"Kita dapat info dari Pusdalop, setelah itu harusnya kan Pos Juanda yang meluncur. Karena di sana ada kendala, (maka) dari induk yang meluncur," kata Komandan Regu (Danru) Pos Induk BPBD Denpasar Putu Gede Ariana kepada detikBali, Senin (5/12/2022).
Tim yang beranggotakan lima orang langsung bergegas menuju TKP. Sesampainya di lokasi, tim menemukan ular piton sepanjang empat meter dengan berat mencapai 15 kilogram bersembunyi di pot milik warga.
"Saat didatangi ularnya berada di dalam pot kelihatan ekornya. Lalu ditarik ekornya sama rekan-rekan. Dan itu potnya pecah karena ularnya dan akhirnya sampai dipecahin," tambahnya.
Putu menambahkan ular piton yang ditemukan BPBD merupakan ular liar yang berasal dari kali atau sungai yang terletak tak jauh dari TKP.
"Kalau begini mungkin ular liar. Mungkin datang dari sebelahnya kan itu ada kali. Makanya orang yang mempunyai rumah menelepon Pusdalop, (kemudian) Pusdalop ke Pos Induk, Pos Induk langsung meluncur," terang Gede Ariana.
Gede Ariana menyebut kedatangan ular phyton sepanjang empat meter tersebut dikarenakan musim hujan mulai datang.
"Mungkin karena musim hujan. Ular-ular itu mencari tempat nyaman dan teduh. Karena makanya ini ular masuk rumah warga," tambahnya.
Gede Ariana mengungkap dalam sehari ini saja BPBD Denpasar menangkap setidaknya lima ekor ular dan seekor biawak. "Dari pagi ini tadi memang (banyak laporan). Ini saja baru saja menangkap ular dari Jalan Srikaya. Dari Pos Induk (menangkap) dua, di Juanda tadi dua, Pos Cokro juga dapat, Pos Hendra (Mahendradatta) menangkap biawak," terangnya.
Lebih jauh, Gede Ariana pun meminta warga untuk melaporkan penemuan ular kepada BPBD agar bisa ditangani dengan cepat. "Kalau memang ada ular atau hewan liar hubungi saja 223333 biar pos mana yang terdekat itu meluncur ke TKP," pungkasnya.
6. Kronologi Wanita Filipina Diperkosa Bule AS di Canggu
Wanita warga negara asing (WNA) Filipina diperkosa bule AS, di salah satu vila kawasan Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Yang lebih tragis, pemerkosaan itu dibantu teman wanita korban.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan kronologi kejadian, korban BJC, temannya Mary QC, dan James P alias Junior pulang dari jalan-jalan. Mereka pulang ke vila tempat tinggal pelaku James di Canggu.
Korban sempat ke toilet, dan ketika itulah kedua pelaku James dan Mary merencanakan aksinya. Pemerkosaan terjadi saat BJC keluar dari toilet vila, temannya Mary diduga ikut membantu aksi bejat itu dengan memegang erat tangan korban hingga tak bisa berkutik.
"Mereka ini sebetulnya berteman. Saat itu korban baru saja jalan-jalan, mungkin makan malam dan seterusnya," jelas Leo, Senin (5/12/2022).
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 21 November 2022 pukul 02.00 Wita. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi sehari usai kejadian. Saat ini kedua pelaku dalam pemeriksaan polisi.
"Ya untuk motif, kami masih dalami. Memang benar korban dengan pelaku yang perempuan itu berteman," tegas Leo Dedy.
Kedua pelaku dijerat Pasal 285 kUHP dan Pasal 4 ayat 2 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih menunggu kondisi korban membaik sehingga pemeriksaan mendalam bisa dilakukan.
Simak Video "Video: Momen Uskup Labuan Bajo Pimpin Ibadat Jalan Salib untuk Tahanan"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/nor)