Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Badung I Nyoman Rudiarta memastikan tidak akan ada sweeping atau tindakan hukum terhadap turis buntut ditetapkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya Pasal 415 dan 416, tentang Perzinaan dan Kohabitasi. Rudiarta meminta turis agar tidak perlu khawatir liburan ke Bali khususnya wilayah Badung.
"Seluruh wisatawan akan tetap aman dan nyaman, saat menikmati liburannya," tegas Rudiarta beberapa waktu lalu.
Menurut Rudiarta, kedua pasal itu mengandung delik aduan. Tindakan pidana bisa diberlakukan jika ada pihak yang melaporkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tindakan pidana hanya berlaku, jika ada pihak yang melaporkan, dan itupun tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang," ungkap Rudiarta.
Laporan hanya boleh dilakukan oleh suami atau istri, bagi yang sudah berstatus menikah sah, atau oleh orangtua, bagi yang masih bujang. Justru kata Rudiarta, dengan adanya KUHP ini semua akan bisa lebih kondusif karena tidak akan ada tindakan main hakim sendiri, seperti yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Menurut Rudiarta, asosiasi melalui BPPD Kabupaten Badung juga sudah ia imbau untuk memberikan penjelasan secara benar tentang KUHP baru. Ia mengajak seluruh pihak terkait dan lapisan masyarakat untuk ikut membangun citra pariwisata Badung agar menjadi destinasi prioritas turis asing dan lokal.
"Mari bergandengan tangan dan selalu menerapkan prinsip kolaborasi phentahelik baik pemerintah, swasta, masyarakat, akademisi, maupun media selalu ikut menjaga pariwisata kita," pungkasnya.
(nor/dpra)