Korban Bom Bali I Tak Percaya Umar Patek Sudah Tobat

Denpasar

Korban Bom Bali I Tak Percaya Umar Patek Sudah Tobat

Triwidiyanti - detikBali
Kamis, 08 Des 2022 18:08 WIB
Denpasar -

Ketua Yayasan Isana Dewata (Ikatan suami istri dan anak korban Bom Bali 1), Thiolina Marpaung mengatakan tidak percaya bahwa pelaku kejahatan terorisme Umar Patek sudah tobat dan sadar akan kejahatan yang ia perbuat. Sebagaimana diketahui, Umar Patek resmi menghirup udara bebas dari Lapas melalui program bebas bersyarat, Rabu (7/12/2022).

"Sebab pelaku terorisme pada umumnya mentalnya yang rusak, karena mereka ingin mengubah ideologi bangsa dengan ideologi yang mereka anggap benar," katanya, Kamis (8/12/2022).

Thiolina mengatakan, selama tujuan mereka belum tercapai dan tidak ada jaminan bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatan keji tersebut (terorisme), pihaknya tidak akan percaya bahwa teroris sudah tobat. "Tidak ada pihak yang bisa memberikan jaminan hal itu," tegasnya dia.

Ia pun kecewa dan sedih melihat orang seperti itu bisa diberikan bebas dari Lapas. "Saya selaku korban jadi khawatir, pagi saya dengar berita ada bom bunuh diri (bom Polsek Astana Anyar), malamnya ada berita Umar Patek bebas," ungkap dia.

Padahal peristiwa itu, kata dia sudah di tahun 2002. Namun trauma yang dirasakan para korban bom Bali masih terasa hingga saat ini.

"Rasanya kejadian 2002 (bom bali 1) lalu masih terasa sampai saat ini," mirisnya.

Thiolina sendiri hingga kini masih hidup dalam bayang-bayang peristiwa yang menimpanya kala itu. Untuk diketahui, akibat peristiwa Bom Bali 1 kedua matanya menjadi cacat. Kini ia hidup ke dalam kecacatan meski demikian masih banyak orang yang tidak seberuntung dirinya.

Umar Patek Bebas Bersyarat

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 16 Agustus 2022, Kemenkumham Jatim mengumumkan bahwa Umar berpeluang mendapat pembebasan bersyarat (PB). Ini karena mendapat remisi kemerdekaan RI 17 Agustus 2022.

Hari kebebasan bersyarat Patek akhirnya datang pada Rabu (7/12/2022). Ditjen Pemasyarakatan mengumumkan Patek telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

ADVERTISEMENT

"Pada hari ini, 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti.

Meski telah bebas, Patek harus menjalani program pembimbingan. Program ini berlangsung hingga 2030. "Wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," terang Rika.

Rika mengatakan menjelaskan pembebasan bersyarat (PB) yang dijalani Patek karena telah memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan. Salah satunya yakni telah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Program PB yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif antara lain: sudah menjalankan 2/3 masa pidana," jelasnya.

Selama menjalani penahanan Patek juga dinilai berkelakuan baik. Tak hanya itu, ia juga telah mengikuti program pembinaan dan berikrar setia pada NKRI.

"Berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," tandas Rika.

(nor/dpra)

Hide Ads