Pihak Kuat Ma'ruf Beber Alasan Laporkan Hakim Sidang Pembunuhan Yosua

Nasional

Pihak Kuat Ma'ruf Beber Alasan Laporkan Hakim Sidang Pembunuhan Yosua

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 08 Des 2022 13:03 WIB
Kuat Maruf Pose Finger Heart Ala Korea SebelumΒ Sidang (Wilda/detikcom)
Kuat Ma'ruf (Wilda/detikcom)
Bali -

Majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Pelaporan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Kuat Ma'ruf pada Rabu (7/12) siang.

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan membeberkan alasan pelaporan tersebut. Ia menilai hakim telah menyampaikan kalimat tendensius dalam persidangan yang diikuti oleh kliennya. Hal itu dianggap melanggar kode etik.

"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," ujar Irawan, Kamis (8/12/2022) dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Irwan, pihaknya mempersoalkan perkataan majelis hakim saat sidang keterangan saksi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Sidang tersebut berlangsung pada Senin (5/12) lalu.

"Perilaku hakim yang diduga melanggar etika telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media. Hal ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kredibilitas yang bersangkutan, tapi juga berpotensi merusak kredibilitas dan independensi institusi pengadilan," kata Irawan.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan, salah satu pernyataan hakim adalah saat menyentil Kuat dan Ricky yang mengaku tidak melihat Sambo menembak Yosua. Juga pernyataan terkait pembunuhan sudah direncanakan semenjak di Magelang dan menutupi fakta persidangan.

Dilansir dari detikNews, berikut beberapa pernyataan majelis hakim yang dituangkan dalam pelaporan pihak Kuat Ma'ruf ke KY dan MK:

"Tapi kalian, karena buta dan tuli, maka Saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan, itu yang ingin Saudara sampaikan."

"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih Saudara lakukan... tadi saudara disuruh membunuh, tapi Saudara tidak mau kan? Tapi sekarang disuruh mencuri mau."

"...atau memang kalian sebenarnya sudah merencanakan ini semenjak di Magelang...."

"Ini kan keanehan-keanehan yang kalian nggak... perencanaan itulah yang saya bilang, sebenarnya gini loh, saya sampaikan sama dengan Saudara Ricky tadi, saya tidak butuh keterangan Saudara... Saudara kalau mengarang, cerita sampai tuntas."

Terpisah, Komisi Yudisial (KY) membenarkan bahwa pihak Kuat Ma'ruf melporkan majelis hakim di sidang pembunuhan Brigadir Yosua. KY juga akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap ketua majelis kepada Komisi Yudisial. Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

KY memastikan akan menangani laporan dari pihak kuasa hukum Kuat Ma'ruf tersebut secara objektif. Ia menekankan Komisi Yudisial berwenang dalam memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim.

"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," tandasnya.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads