Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengumumkan jadwal Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023. Perlu diketahui, SNBP atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi adalah pengganti SNMPTN yang digunakan tahun sebelumnya. Sedangkan jalur SBMPTN yang digunakan tahun sebelumnya kini berganti menjadi SNBT atau Seleksi Bersama Berdasarkan Tes.
"Jadwal SNBP 2023 atau yang dulu SNMPTN ini mulai dari pembuatan akun SNPMB 16 Januari sampai 15 Februari 2023, ini (oleh) sekolah, ya," kata Ketua Umum SNPMB Prof Mohammad Ashari di konferensi pers SNPMB 2023 secara daring, Kamis (1/12/2022), sebagaimana dikutip dari detikEdu.
Dijelaskan, sekolah yang memenuhi syarat SNBP 2023 sebelumnya juga mengumumkan siswa eligible atau siswa yang berhak ikut SNBP 2023 pada 3 Januari-28 Februari 2023. Selanjutnya, sekolah wajib mengisikan data siswa terbaik untuk ikut SNBP di Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) 9 Januari-9 Februari 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua 2 SNPMB Edward Wolloch mengatakan, siswa pendaftar SNBP 2023 dibebaskan dari biaya pendaftaran alias gratis mendaftar seleksi ini. "Biaya SNBP 2023 digratiskan, ditanggung oleh pemerintah," jelasnya.
Jadwal SNBP 2023
- Sosialisasi PDSS: 1 Desember 2022-8 Februari 2023
- Sosialisasi SNBP: 1 Desember 2022-28 Februari 2023
- Pengumuman kuota SNBP 2023: 28 Desember 2022
- Launching kegiatan PMB: 3 Januari 2023
- Penetapan siswa eligible (berhak ikut SNBP): 3 Januari-28 Februari 2023
- Pembuatan Akun SNPMB (oleh sekolah): 16 Januari - 15 Februari 2023
- Pengisian PDSS: 9 Januari-9 Februari 2023
- Pendaftaran SNBP (oleh siswa, memilih prodi): 14-28 Februari 2023
- Pengumuman SNBP 2023: 28 Maret 2023 pukul 15.00 WIB
- Semua kegiatan pada hari yang sudah ditentukan berakhir pada pukul 15.00 WIB.
PDSS adalah basis data berisi rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible mendaftar SNBP 2023. Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah dan kebenaran data yang diisikan adalah tanggung jawab kepala sekolah masing-masing.
Untuk diketahui, SNBP 2023 mengizinkan siswa pendaftar untuk memilih prodi sesuai minatnya. Siswa asal jurusan IPA bisa memilih prodi soshum, sementara siswa asal jurusan IPS dan Bahasa bisa memilih prodi saintek.
"Setiap siswa karena masih Kurikulum 2013, dari jurusan IPA, IPS, atau Bahasa, diizinkan memilih prodi di PTN sesuai keinginannya. Tidak ada syarat tertulis kalau (siswa asal jurusan) IPA harus memilih prodi A, B, C, D, (siswa asal jurusan) IPS tidak boleh ke (prodi) A, B, C, D, tidak ada. Jadi boleh memilih prodi di PTN," ujar Ashari.
Ketentuan Prodi SBNP 2023
- Setiap siswa jurusan IPA, IPS, atau Bahasa diizinkan memilih prodi di PTN
- Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dari dua PTN
- Jika memilih dua program studi, salah satu prodi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/SMK/MA asal siswa.
- Jika memilih satu prodi, siswa dapat memilih PTN di provinsi mana pun.
Sejalan dengan siswa non-eksakta yang kini bisa memilih prodi saintek dan sebaliknya, penilaian dalam SNBP 2023 salah satunya juga mempertimbangkan nilai siswa dalam mata pelajaran (mapel) pendukung sesuai asal jurusan.
3 Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru 2023
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, penerimaan mahasiswa baru dibagi ke dalam 3 jalur, yaitu:
- Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
- Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
- Seleksi secara mandiri oleh PTN
Skema SNBP
Pada SNBP, jalur penerimaannya meliputi prestasi akademik dan nonakademik. Komponen penilaiannya pun terbagi menjadi dua. Pertama, dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran, paling sedikit 50% dari bobot penilaian.
Komponen kedua dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% dari bobot penilaian.
Adapun mengenai daya tampung pada SNBP, setiap program studi di PTN memiliki kuota minimal 20%. Nantinya, daya tampung pada prodi tersebut ditetapkan dengan keputusan pemimpin masing-masing PTN. Lalu, jika daya tampung tidak terpenuhi maka dapat dialihkan ke seleksi nasional berdasarkan tes.
Skema SNBT
Pada SNBT, seleksi diselenggarakan oleh Kementerian dan bekerja sama dengan PTN. Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 346/P/2022, akan ada Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023.
Urusan terkait persiapan pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2023 ini berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek.
Mengenai daya tampung SNBT, minimal kuotanya sebesar 40% untuk setiap prodi PTN selain PTN Badan Hukum (PTN-BH). Kuota pada PTN-BH ditetapkan minimal 30% bagi tiap prodi.
Aturan Jalur Mandiri
Khusus Jalur Mandiri, seleksi ini dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang mengaitkan dengan tujuan komersial. Untuk menghindari kecurangan, Kemendikbud menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh PTN sebelum dan sesudah pelaksanaan tes.
Komponen penilaian pada jalur mandiri diatur oleh masing-masing PTN. Sementara itu, daya tampungnya maksimal sebesar 30% untuk PTN, sedangkan PTN-BH memiliki kuota maksimal 50%.
(iws/dpra)