UMK Jembrana 2023 Naik 7,82% Jadi Rp 2,7 Juta

Jembrana

UMK Jembrana 2023 Naik 7,82% Jadi Rp 2,7 Juta

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Selasa, 29 Nov 2022 21:32 WIB
Pembahasan kenaikan UMKΒ Jembrana 2023 di Ruang Rapat Eksekutive Room Kantor Bupati Jembrana, Selasa (29/11/2022).
Pembahasan kenaikan UMKΒ Jembrana 2023 di Ruang Rapat Eksekutive Room Kantor Bupati Jembrana, Selasa (29/11/2022). Foto: I Putu Adi Budiastrawan/DetikBali
Jembrana -

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana tahun 2023 disepakati mengalami kenaikan menjadi Rp 2.763.690,64. jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak Rp 200.326,88 atau 7,82% dari tahun 2022 sebesar Rp 2.563.363,76.

Kenaikan tersebut merujuk kesepakatan bersama tripartit yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah. Sebelumnya, serikat buruh menuntut kenaikan UMK Jembrana sebesar 10 persen, namun kesepakatan tersebut telah menjadi komitmen bersama.

"Kami di sini cuma memfasilitasi mengenai pembahasan UMK Jembrana 2023, dan sudah disepakati sebesar Rp 200.326,88. Selanjutnya akan menyampaikan hasil diskusi tersebut ke pimpinan (bupati)," ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Made Gede Budhiarta saat ditemui, Selasa (29/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budhiarta mengatakan, besaran rupiah yang ditetapkan tersebut telah dihitung berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. "Penghitungan memasukkan nilai pertumbuhan ekonomi di daerah dengan penghitungan sesuai rumus," paparnya.

Sementara Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jembrana, Sukirman ditemui terpisah menjelaskan, sebelumnya KSPSI menuntut kenaikan UMK sebesar 10 persen, namun pihaknya tetap menyetujui kesepakatan yang telah dilakukan.

"Kami sebelumnya menyampaikan kenaikan UMK paling rendah 7 persen dari tahun 2022, dengan kesepakatan tadi memang jauh dari harapan, karena kami juga baru bangkit dari pandemi, dan dengan kenaikan BBM ini, untuk mencapai kebutuhan ini masih belum, namun dalam proses," ujar Sukirman.




(irb/hsa)

Hide Ads