Video surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang salah alamat viral di media sosial TikTok. Pemilik akun ingridjanssen88 menyebut dirinya mendapat surat bukti pelanggaran (tilang) yang nyasar ke alamatnya.
Pemilik akun mengatakan telah menjual mobil kepada pihak lain lima tahun lalu. Hanya saja, sang pemilik baru belum melakukan proses balik nama. Akibatnya, ketika pemilik mobil yang baru itu melakukan pelanggaran, surat tilang dikirim ke alamat pemilik mobil yang lama.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, pihak yang menerima surat tilang 'nyasar' bisa mengembalikan. Surat tilang itu bisa disampaikan ke Ditlantas Polda Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak yang menerima surat bisa melaporkan. Kalau salah (alamat) untuk dikembalikan," kata Satake Bayu saat dihubungi detikBali, Jumat (25/11/2022).
Namun demikian, batas waktu pengembalian surat tilang yang salah alamat tersebut adalah 8 hari. Jika melebihi batas waktu, nomor polisi yang kendaraan yang melanggar itu selanjutnya bakal diblokir.
"Ada waktu delapan hari untuk klarifikasi. Kalau tidak ada informasi akan diblokir," imbuhnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat itu mengimbau pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama untuk segera memprosesnya. Hal itu untuk mempermudah proses pengiriman tilang agar tidak salah alamat.
"Diharapkan surat-surat pada kendaraan sudah atas nama pemiliknya. Kalau belum segera balik nama," tandasnya.
(iws/dpra)