Pemilik Rental Motor di Bali Diminta Rajin Cek Aplikasi Tilang Elektronik

Pemilik Rental Motor di Bali Diminta Rajin Cek Aplikasi Tilang Elektronik

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 22 Nov 2022 15:12 WIB
Tempat penyewaan motor (rental bike) di Jalan Bakung Sari, Kuta, Badung
Rental motor di Kuta, Badung, Bali. (Foto: Triwidiyanti)
Denpasar -

Sebagai daerah pariwisata, banyak masyarakat di Bali yang mempunyai usaha jasa penyewaan kendaraan atau rental, baik mobil maupun sepeda motor. Lantas, bagaimana jika kendaraan yang disewakan itu kena tilang elektronik lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali Kompol Rahmawaty Ismail mengatakan, kendaraan yang disewakan masih menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Karena itu, ia meminta pemilik kendaraan untuk rajin memantau kendaraannya melalui aplikasi ETLE.

"Sudah disiapkan di PlayStore app ETLE nasional, silahkan men-download di situ. Di sana cek dengan DK kendaraan kita, apakah selama pada saat waktu di-rental itu dia sudah ada pelanggaran ELTE tidak," kata Rahma saat ditemui di Mapolda Bali, Selasa (22/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika saat disewakan ternyata kendaraan sudah terkena pelanggaran ETLE, maka tilang mobil atau motor tersebut bisa diminta pertanggungjawabannya kepada pihak yang melanggar saat dikembalikan. Karena itu, pemilik kendaraan atau pengusaha rental diminta rutin untuk mengecek kendaraan yang disewakan.

"Dia (pengusaha rental) bisa mengecek, kalau seandainya dia mengecek sudah ada tindakan ETLE di sana, pada saat mobil atau kendaraan dibalikkan, otomatis dia harus segera menyampaikan ke yang meminjam kendaraan tersebut untuk menyelesaikan. Jadi dia (pemilik) tidak membayar tagihan itu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Namun bila pengusaha rental atau pemilik kendaraan tidak aware melakukan pemantauan lewat aplikasi dan akhirnya baru tahu kendaraan melanggar ETLE saat penyewa sudah pergi, maka tanggung jawab bayar tilang ada di pemilik kendaraan.

"Jadi yang terdata di kami adalah data pemilik kendaraan. Makanya di situ ada tanggung jawab, kalau dia (pemilik) lalai di sana, dia tidak aware dengan kendaraannya, ya penilangan itu dia yang bayar," kata dia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto juga menegaskan, pemilik wajib bertanggung jawab bila penyewa kendaraan sudah pergi.

"Pemilik itu mau tidak mau harus membayarkan. Misalnya penyewanya sudah pergi atau balik ke negaranya, ya (pembayaran tilang elektronik) menjadi tanggung jawab pemiliknya," jelasnya.

Lalu bagaimana jika pemilik kendaraan tidak bersedia membayar tilang?

Satake Bayu mengungkapkan, pemilik yang tidak membayar tilang maka kendaraannya akan diblokir atau dianggap sebagai kendaraan bodong.

"(Data pelanggaran) itu kan pasti akan dikirim datanya ke para pelanggar. Tapi kalau tidak dibayar ya diblokir kendaraannya. STNK-nya diblokir sementara selama tidak melakukan pembayaran," terangnya.

Rahma kemudian menjelaskan dampak dari pemblokiran kendaraan. Jika kendaraan diblokir, pemilik tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau samsat. Bila ingin melakukan samsat, maka pemilik harus membuka blokir terlebih dahulu dengan membayar denda tilang elektronik.

"Pada saat membayar pajak kendaraan atau samsat dia harus membuka blokir dulu tilangnya, membayar denda tilangnya dulu baru bisa melanjutkan," ujar Rahma.




(iws/dpra)

Hide Ads