Kepolisian Daerah (Polda) Bali kini telah memiliki kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Saat ini total ada sebanyak 10 kamera ETLE yang dipasang di kawasan Denpasar Selatan, Kuta hingga Kuta Selatan. Selain kamera ETLE statis, Polda Bali kini juga telah memiliki kamera ETLE mobile sebanyak 39 buah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang dapat tertangkap kamera ETLE. Termasuk pelanggaran tidak menggunakan helm bagi pemotor hingga melanggar isyarat lalu lintas.
"Ya setidaknya pelanggaran yang di-capture seperti tidak menggunakan helm, kemudian safety belt, bisa terfoto," kata Satake Bayu bersama Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali Kompol Rahmawaty Ismail saat ditemui di Mapolda Bali, Selasa (22/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian mengendarai mobil sambil main HP atau soal kecepatan dan juga pelanggaran-pelanggaran alat pemberi isyarat seperti rambu-rambu lalu lintas misalnya lampu merah diterobos," tambahnya.
Satake Bayu menjelaskan, ETLE adalah tilang elektronik yang diterapkan untuk menindak para pelanggar lalu lintas di jalan raya. Ada dua macam ETLE yang diterapkan, yakni secara statis dan mobile.
"Satu yang statis yang dipasang di ruas-ruas jalan. Yang kedua adalah secara mobile itu yang dibawa oleh personil petugas lalu lintas terutama yang sedang melaksanakan tugas di pos-pos di simpang jalan ataupun dia sedang melakukan patroli," jelasnya.
Tujuan dari ELTE memang untuk mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas dan mempermudah penindakan dengan sistem tilang yang baru. Selain itu, ETLE juga diterapkan guna menghilangkan fenomena pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas.
"Jadi (dengan ETLE) tidak perlu ada bertemu dengan petugas polisi, tetapi bisa diambil melalui sistem ETLE. Tetapi juga untuk menghilangkan fenomena pungli ya. Kadang-kadang antara petugas dengan pelanggar itu ada damai. Itu juga tujuannya menghilangkan hal-hal seperti itu," jelasnya.
Dalam penerapannya, kendaraan yang melanggar lalu lintas bisa saja tidak sesuai dengan nama pemiliknya. Sebab, orang biasanya menjual kendaraan dan tidak dilakukan balik nama.
Bila menemukan hal seperti itu, menurut Satake Bayu, pelanggaran bakal tetap tertangkap kamera ETLE dan buktinya akan dikirim ke bagian registrasi. Setelah dicek, surat pelanggaran bakal tetap dikirimkan sesuai dengan alamat identitas kendaraan.
Pihak yang menerima surat pelanggaran itu kemudian mempunyai waktu selama delapan hari untuk melakukan konfirmasi kembali. Pihak penerima surat bisa mengkonfirmasi bahwa kendaraan yang melanggar tersebut bukan lagi miliknya.
"Ada seperti posko atau back office dari pada di Ditlantas. Jadi yang bersangkutan menyampaikan untuk konfirmasi," jelas Satake Bayu
(iws/dpra)