Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat ditemui di sela-sela gelar pasukan Operasi Zebra 2022 mengatakan, penerapan ETLE mobile di Jembrana sudah masuk tahap sosialisasi kepada masyarakat. Pada hari ini Kamis (24/11/2022) sudah mulai diberlakukan terhadap pelanggaran lalu lintas.
"Hari ini kita lakukan gelar pasukan Operasi Zebra 2022 melibatkan sebanyak 99 personil dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif didukung dengan penegakan hukum secara elektronik (ETLE)," ungkap Kapolres Dewa Juliana.
Dewa Juliana juga menjelaskan, ETLE mobile di Jembrana berbeda dengan tilang elektronik yang ada wilayah Denpasar dan Badung. Nantinya 3 unit alat itu akan mobile digunakan anggota polisi untuk mencari pelanggaran dan langsung terkoneksi dengan back office Polda Bali.
"Setelah adanya pelanggaran yang ditemukan anggota, anggota mengirimkan bukti pelanggaran berupa foto kepada office Polda Bali, sehingga selama 5 hari proses tilang dilakukan dan langsung surat cinta berupa tilang dikirimkan ke alamat pelanggar," ujar Dewa Juliana.
Lebih lanjut dijelaskan, melalui operasi ini juga dilaksanakan edukasi dan sosialisasi terkait proses penegakan hukum yang dilaksanakan dengan sistem ETLE mobile atau tilang elektronik yang ada di Polres Jembrana.
Disinggung mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara yang bukan pemilik kendaraan, Kapolres Dewa Juliana menjelaskan nantinya akan ada konfirmasi dari pemilik kendaraan sesuai surat yang dikirim ke alamat tujuan. Kemudian juga ada batas waktu untuk mengkonfirmasi seperti siapa dan kemana yang menggunakan kendaraan saat itu.
"Intinya kita sebagai pemilik kendaraan saat penerapan ETLE ini diberlakukan untuk melakukan edukasi kepada peminjam kendaraan, dan itu juga sebagai tanggung jawab pemilik kendaraan. Meskipun kita tidak melakukan pelanggaran itu, tetap kita akan terkait juga," imbuhnya.
(nor/dpra)