Catat! Polresta Denpasar Pelototi 5 Pelanggaran dalam Operasi Zebra

Catat! Polresta Denpasar Pelototi 5 Pelanggaran dalam Operasi Zebra

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 24 Nov 2022 10:37 WIB
Apel pelaksanaan Operasi Zebra Agung-2022 di Polresta Denpasar.
Foto: Apel pelaksanaan Operasi Zebra Agung-2022 di Polresta Denpasar. (Dok. Polresta Denpasar)
Denpasar -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar turut melaksanakan Operasi Zebra Agung 2022. Lewat operasi tersebut, polisi memperhatikan lima jenis pelanggaran yang menjadi prioritas untuk dilakukan penegakan hukum (Gakkum).

"Terkait dengan gakkum lantas, terdapat beberapa prioritas pelanggaran yang harus diperhatikan," kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana dalam keterangannya kepada detikBali, Kamis (24/11/2022).

Adapun kelima jenis pelanggaran prioritas yang dilakukan penegakkan hukum yakni:
1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan safety belt.
4. Melawan arus.
5. Berkendara melebihi batas kecepatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Jiartana, operasi kali ini mengedepankan pola yang bersifat preemtif dan preventif serta didukung pola penegakan hukum secara elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penegakkan hukum ETLE dilakukan secara statis maupun mobile.

"Saat ini kita telah mengoperasikan delapan titik ETLE (statis) yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung," jelasnya.

Jiartana menjelaskan, Operasi Zebra Agung 2022 dilaksanakan selama 14 hari mulai dari 24 November sampai 7 Desember 2022. Operasi dilakukan sebagai upaya untuk menekan tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang tidak mengindahkan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Sebab, pada pelaksanaan Operasi Zebra 2021, tercatat jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali sebanyak 7.587 pelanggaran dan terjadi 91 kecelakaan lalu lintas.

Dari data pelanggaran dan kecelakaan tersebut menyebabkan 8 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat, 133 orang luka ringan. Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada Operasi Zebra 2021 itu menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp 140.950.000.

"Berdasarkan data tersebut, dibutuhkan serangkaian upaya komprehensif yang mencakup upaya pembinaan, pencegahan dan penegakan hukum," tegasnya.

"Upaya pembinaan dan pencegahan tersebut dilakukan melalui peningkatan pemahaman masyarakat akan peraturan lalu lintas serta melalui peningkatan pengawasan kelaikan jalan, sarana dan prasarana, maupun kendaraan," ungkapnya.




(hsa/dpra)

Hide Ads