Warga Tabanan Patuhi Tata Tertib Lalin Kalau Nggak Mau 'Dijepret' Polisi

Tabanan

Warga Tabanan Patuhi Tata Tertib Lalin Kalau Nggak Mau 'Dijepret' Polisi

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 24 Nov 2022 08:11 WIB
ETLE Mobile Gadget tilang pakai HP Surabaya
ETLE Mobile. Foto: Dok. Sat Lantas Polrestabes Surabaya
Tabanan -

Polres Tabanan akan menerapkan tilang elektronik hari ini, Kamis (24/11/2022). Penerapan tilang elektronik di Tabanan dilakukan secara mobile menggunakan ponsel khusus yang dinamakan ETLE Mobile Handheld.

"Nanti akan dilaksanakan secara mobile," jelas Kabag Ops Polres Tabanan, Kompol Nyoman Sukadana, Rabu (23/11/2022).

ETLE Mobile Handheld bakal digunakan untuk memotret pelanggar tata tertib lalu lintas di Tabanan. Menurut Sukadana, penerapan tilang elektronik ini sejatinya sudah lama diperkenalkan dalam beberapa waktu terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin sosialisasi sudah ya. Tapi di Tabanan belum pernah dilakukan. Jadi sekaligus pengenalan begitu. Yang namanya operasi, (tilang elektronik) ya tetap digunakan," jelasnya.

Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata mengungkapkan, ada empat unit ponsel khusus untuk penerapan tilang elektronik di Tabanan mulai besok. "Untuk sementara pakai handheld. Berupa ponsel yang fungsinya khusus memotret pelanggaran di jalan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Data pelanggaran yang terekam pada ponsel itu, sambung Kanisius, akan dikirim ke back office (operator) untuk diverifikasi lagi. "Kalau (hasil verifikasi) melanggar, pelanggarnya itu akan dapat surat dari back office. Untuk sementara ini, back office masih ada di Denpasar," imbuh Kanisius.




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads