"Keluarga saya mematuhi prosedur penanganan COVID-19. Istri saya tidak mematuhi di rutan kejaksaan, makanya positif sekarang, selama ini belum pernah positif," kata Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (21/11/2022), dilansir dari detikNews.
Sementara itu, pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta kliennya dirawat dokter pribadi, dan memohon majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut. "Surat permohonan, Bu Putri dapat dilakukan perawatan dengan dokter pribadi untuk COVID-19," kata Arman.
Jaksa menjawab dan meminta tim pengacara tidak khawatir dengan perawatan Putri Candrawathi, karena Kejagung memiliki rumah sakit. "Izin Bapak, kami kejaksaan punya rumah sakit dan dokter, jadi tentunya kami akan koordinasi dokter-dokter yang ada di kejaksaan, kami tetap ikuti standar penanganan COVID-19," kata jaksa.
Hakim mempersilakan pengacara Putri Candrawathi membuat surat permohonan pembantaran jika dirasa rumah sakit Kejagung tidak bisa merawat istri Ferdy Sambo. "Kami seandainya tidak bisa dilakukan pembantaran, kami cuma ingin klien kami dirawat sekali dua kali kunjungan," kata Arman.
"Untuk sementara karena yang bersangkutan COVID-19, maka untuk permohonan sekeluarga menengok masih kami tunda dulu. Tapi kalau tambahan tenaga medis kami bisa keluarkan penetapan," jelas hakim ketua.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi positif COVID-19 setelah menjalani pemeriksaan, sehingga ia menghadiri sidang pembunuhan Brigadir J hari ini Selasa (22/11/2022) secara online.
Simak Video 'Positif Covid-19, Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Ini':
(irb/dpra)