Ferdy Sambo Sebut Uang Ratusan Juta di Rekening Yosua Miliknya

Nasional

Ferdy Sambo Sebut Uang Ratusan Juta di Rekening Yosua Miliknya

tim detikNews - detikBali
Selasa, 22 Nov 2022 14:54 WIB
Bali -

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (21/11/2022), Ferdy Sambo menyebut, uang ratusan juta di rekening Brigadir J dan Bripka Ricky merupakan miliknya. Uang tersebut untuk keperluan keluarga Ferdy Sambo.

"Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan operasional keluarga saya," ujar Ferdy Sambo saat menanggapi di PN Jaksel, Selasa (22/11/2022), dilansir dari detikNews.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mengatakan pembuatan rekening Brigadir Yosua dan Bripka Ricky untuk keperluan keluarga mereka. Ia pun menyarankan pencetakan rekening koran untuk mengetahui mutasi uang di rekening tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pembuatan rekening atas nama Yosua dan Ricky dibuat di cabang Cibinong karena saya nasabah Cibinong, dan rekening Yosua untuk keperluan kas di Jakarta, sedangkan Ricky keperluan kas di Magelang. Mungkin bisa di-print atau terlihat tiga bulan rekening koran bahwa mutasi keluar uang untuk keperluan keluarga kami," jelasnya.

Uang Ratusan Juta di Rekening Yosua

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, saksi bernama Anita Amalia yang merupakan customer service bank mengungkapkan ada transferan uang dari rekening Yosua ke Ricky. Anita mengatakan, rekening Yosua mengirim uang Rp 200 juta ke rekening Ricky.

Perpindahan uang terjadi saat Brigadir J sudah meninggal dunia. Transaksi pengiriman uang terjadi pada 11 Juli 2022, sedangkan Yosua meninggal pada 8 Juli 2022.

"Kemarin Saudara terangkan bahwa berdasarkan permintaan rekening saudara Ricky Rizal, saudara temukan transaksi pada 11 Juli 2022 ada transaksi dari almarhum Brigadir Yosua sejumlah 100 juta dua kali, sementara saat itu Yosua sudah almarhum?" tanya hakim dan diamini Anita.

Dakwaan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Para terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Rangkaian peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (8/7/2022), pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 (Rumah Saguling) dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (Rumah Magelang).

(irb/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads