Nasional

Respons Positif Pembentukan TPPT, Sudirta: Pengawasan Lebih Efektif

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 15 Nov 2022 23:40 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta SH.,MH merespon positif terkait pembentukan TPPT. (Foto: IST)
Bali -

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta SH.,MH merespon positif terkait pembentukan Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme (TPPT).

Menurutnya, TPPT yang kini telah disusun melalui Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di DPR RI dibentuk agar pengawasan lebih efektif.

Hal ini kata Wayan berdasarkan Pasal 43 J Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang diamanatkan agar DPR RI membentuk Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme.

Sudirta menjelaskan pembentukan TPPT pada saat ini telah disusun melalui Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme di DPR RI.

"Rancangan Peraturan DPR RI tersebut antara lain mengatur mengenai pembentukan atau susunan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang Tim, Hak dan Kewajiban, serta Mekanisme Kerja,''terang Wayan Sudirta, SH, MH, melalui rilis tertulisnya yang diterima detikBali usai menghadiri rapat Komisi III DPR RI untuk pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme DPR RI, Selasa (15/11), di gedung DPR RI, Jakarta.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya:



Simak Video "Video: Waspada! Ancaman Propaganda Radikalisme Lewat Game Online-Sosmed"

(dpra/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork