Respons Positif Pembentukan TPPT, Sudirta: Pengawasan Lebih Efektif

Nasional

Respons Positif Pembentukan TPPT, Sudirta: Pengawasan Lebih Efektif

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 15 Nov 2022 23:40 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta SH.,MH merespon positif terkait pembentukan TPPT. (Foto: IST)

''Kami dalam hal ini menanggapi secara positif pembentukan TPPT dan Rancangan Peraturan DPR RI tersebut sebagai salah satu cara untuk melakukan pengawasan secara lebih efektif terhadap penyelenggaraan Penanggulangan Terorisme oleh Penyelenggara Penanggulangan Terorisme yang sesuai dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Rangkaian tindakan Penanggulangan Terorisme tersebut meliputi Pencegahan (kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi), Pemberantasan (Penindakan dan Penegakan Hukum), dan Pelindungan terhadap Korban (Pemulihan Hak Korban),'' ujar Sudirta.

Kata Sudirta, selama ini, Komisi III DPR RI telah melakukan fungsi pengawasan terhadap para mitra kerja yang berwenang dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun begitu, diperoleh informasi masih banyaknya aspirasi dari masyarakat yang mempersoalkan berbagai hal yang masih sering terjadi seperti: penanganan atau penindakan yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), kurang efektifnya program deradikalisasi, dan pemulihan hak Korban Terorisme yang masih sering terkendala aturan, lanjut Sudirta.

Diantaranya, tentang Program Pemulihan Korban Terorisme, Komisi III DPR RI melihat bahwa saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU Perlindungan Saksi dan Korban).

Baca selengkapnya di halaman berikutnya:



Simak Video "Video: Waspada! Ancaman Propaganda Radikalisme Lewat Game Online-Sosmed"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads